Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Naufal Zuhdi • 13 May 2025 18:59
Jakarta: Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus tawaran pekerjaan di luar negeri kembali menjadi sorotan. Banyak Warga Negara Indonesia (WNI) jadi korban modus lancung ini.
Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) mengimbau masyarakat berhati-hati menangkap peluang kerja di luar negeri agar tidak jadi korban TPPO. Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi PMI Pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum KemenP2MI, Mangiring Hasoloan Sinaga mengungkapkan ada beberapa indikasi TPPO bermodus pekerja migran.
"Harus waspada akan ciri-ciri sebagai berikut, seperti pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian awal dan ruang gerak saat di negara penempatan dibatasi," kata Mangiring, Selasa, 13 Mei 2025.
Contoh lainnya, pekerja ditempatkan di suatu tempat yang tertutup atau terpencil. Bahkan, tidak boleh keluar dari lingkungan bekerja.
"Itu sudah terindikasi TPPO. Parahnya lagi jika gaji tidak dibayarkan, fix anda menjadi korban TPPO," tutur dia.
Baca juga: WNI Korban TPPO Tewas di Kamboja, DPR Desak Sistem Pengawasan PMI Diperketat |