Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 9 May 2025 08:30
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan total kerugian negara dalam kasus dugaan rasuah pengadaan komputer dan laptop di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero. Negara diduga merugi Rp180 miliar atas kongkalikong jahat di sana.
“Adapun dugaan kerugian negara pada perkara ini sekitar Rp180 miliar,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 8 Mei 2025.
Budi mengatakan, pihaknya mengendus sejumlah pengadaan fiktif dalam proyek itu. Pemberkasan masih dikebut oleh penyidik.
| Baca juga: Kasus Korupsi di PT INTI, KPK Panggil Tan Heng Lok |