Nasib Revisi UU Polri Bakal Diputuskan DPR

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Istimewa.

Nasib Revisi UU Polri Bakal Diputuskan DPR

Rahmatul Fajri • 2 April 2025 21:01

Jakarta: Nasib pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bakal diputuskan DPR. Hal itu akan dilakukan setelah lembaga legislatif pusat itu mulai bersidang pada 17 April 2025 mendatang.

"Kita akan memasuki masa sidang nanti kita akan putuskan beberapa hal mengenai beberapa UU yang pada saat ini dibahas," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 2 April 2025.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengatakan setelah diputuskan nantinya akan dikoordinasikan dengan alat kelengkapan dewan atau komisi terkait. Dasco juga mengatakan kalau pihaknya juga akan mengungkapkan soal kebijakan baru terkait pembahasan UU di DPR. 

"Kemudian nanti kita akan koordinasikan dengan ketua fraksi yang ada. Kita sudah sepakat kemarin sebelum reses ada beberapa kebijakan atau formulasi baru tentang pembahasan UU di DPR nanti, tunggu saja," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Geger RUU Polri, Ini Pasal dan Poin yang Kontroversial


DPR disebut akan merevisi UU Polri setelah mengesahkan revisi UU TNI. Meski demikian, salah satu lembaga tinggi negara itu belum menerima surat presiden atau surpres terkait revisi UU Polri.

Sementara itu, koalisi masyarakat sipil mencatat sejumlah kritikan terkait revisi UU Polri. Berdasarkan draft yang beredar, sejumlah pasal disorot, yakni Pasal 16 ayat 1 huruf q yang memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penindakan, pemblokiran, pemutusan, dan perlambatan akses ruang siber dengan alasan keamanan dalam negeri.

Lalu, revisi UU Polri juga mengatur kewenangan penyadapan yang diberikan kepada Polri. Amendemen tersebut juga mengusulkan perpanjangan batas usia pensiun bagi anggota kepolisian.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)