Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Istimewa.
Rahmatul Fajri • 2 April 2025 21:01
Jakarta: Nasib pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bakal diputuskan DPR. Hal itu akan dilakukan setelah lembaga legislatif pusat itu mulai bersidang pada 17 April 2025 mendatang.
"Kita akan memasuki masa sidang nanti kita akan putuskan beberapa hal mengenai beberapa UU yang pada saat ini dibahas," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 2 April 2025.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengatakan setelah diputuskan nantinya akan dikoordinasikan dengan alat kelengkapan dewan atau komisi terkait. Dasco juga mengatakan kalau pihaknya juga akan mengungkapkan soal kebijakan baru terkait pembahasan UU di DPR.
"Kemudian nanti kita akan koordinasikan dengan ketua fraksi yang ada. Kita sudah sepakat kemarin sebelum reses ada beberapa kebijakan atau formulasi baru tentang pembahasan UU di DPR nanti, tunggu saja," ungkap dia.
Baca juga:
Geger RUU Polri, Ini Pasal dan Poin yang Kontroversial |