KPK Sebut Tersangka Minta Jatah dalam Pengajuan Dana Hibah Jatim

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com?Candra Yuri Nuralam

KPK Sebut Tersangka Minta Jatah dalam Pengajuan Dana Hibah Jatim

Candra Yuri Nuralam • 19 June 2025 08:05

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tersangka meminta fee dalam pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Sebanyak tiga saksi diperiksa penyidik untuk mendalami dugaan ini pada Rabu, 18 Juni 2025.

“Saksi-saksi didalami terkait dengan pengajuan dana hibah dan pengetahuan mereka terkait fee yang diminta para tersangka,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 19 Juni 2025.

Tiga saksi itu, yakni anggota DPRD Kabupaten Sampang A Firman Hamzah AS, Wiraswasta Rahmadiyan, dan PNS Aceh Fauzi Al Ajib. Budi enggan memerinci jawaban mereka kepada penyidik kemarin.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Provinsi Jawa Timur,” ujar Budi.

Dalam kasus ini, penyidik KPK juga mendalami soal aset terkait perkara ini. Penelusuran dilakukan dengan memeriksa empat saksi kemarin.

“Saksi didalami terkait aset-aset yang dibeli tersangka,” ucap Budi.
 

Baca Juga: 

Duit Operasional Kepala Daerah jadi Pesawat, KPK Pertimbangkan Usut TPPU


Keempat saksi itu, yakni pihak swasta Josep Indra Setiawan, staf Sekretariat Dewan Provinsi Jatim Bagus Wahyudyono, karyawan swasta David Chandra, dan ibu rumah tangga Mufti Palestin. Mereka diperiksa di luar kota.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)