Duit Operasional Kepala Daerah jadi Pesawat, KPK Pertimbangkan Usut TPPU

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Duit Operasional Kepala Daerah jadi Pesawat, KPK Pertimbangkan Usut TPPU

Candra Yuri Nuralam • 17 June 2025 11:11

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengembangkan kasus dugaan rasuah penyelewengan dana operasional kepala daerah di Papua ke arah pencucian uang. Sebab, pelaku diduga mengubah uang korupsi menjadi pesawat jet pribadi.

“KPK akan melihat itu (penerapan pasal pencucian uang), jika memang unsur-unsur pidananya sudah terpenuhi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Juni 2025.

Budi mengatakan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam kasus ini. Semua pihak yang terlibat bakal disikat jika ditemukan bukti pencucian uang.

“KPK tentu tidak segan untuk menetapkan pihak-pihak terkait, juga di dalam perkara ini,” tegas Budi.
 

Baca Juga: 

KPK Inisiasi Diskusi Cari Penyebab Cuci Uang dan Korupsi


KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan rasuah di Papua. Kasusnya terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana penunjang operasional, dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah, di Pemerintah Provinsi Papua.

KPK pernah mengendus adanya penyelewengan sebagian dana operasional sebesar Rp1 triliun dalam pengusutan kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Dia berdalih uang itu dipakai untuk makan dan minum.

"Dana operasional yang bersangkutan itu rata-rata setiap tahun itu Rp1 triliunan, dan sebagian besar setelah kita telisik kita lihat itu dibelanjakan antara lain untuk biaya makan minum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023.

Alex menjelaskan dana itu diminta sejak 2019 sampai 2022. Uang Rp1 triliun untuk operasional kepala daerah per tahun itu dipastikan melanggar ketentuan yang diatur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)