Menteri HAM Natalius Pigai di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Fachri Audhia Hafiez • 21 October 2025 17:17
Jakarta: Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai berharap DPR menyetujui rencana tindak pidana korupsi (tipikor) dimasukkan sebagai pelanggaran HAM dalam revisi Undang-Undang tentang HAM. Dia mengatakan menjadikan tipikor sebagai unsur pelanggaran HAM merupakan yang pertama di dunia.
“Kami baru pertama yang mengkaitkan antara korupsi dan HAM, mudah-mudahan kalau DPR menyetujui pasal ini, maka Indonesia adalah negara pertama yang mengkaitkan, menghubungkan korupsi dan HAM,” kata Pigai di Kantor Kementerian HAM seperti dikutip dari Antara, Selasa, 21 Oktober 2025.
Menurut Pigai, pengaturan itu telah disusun dalam dokumen revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
HAM versi pemerintah. “Pasalnya sudah ada, tinggal kami serahkan ke DPR,” kata Pigai.
Dia menuturkan sebagai sebuah peraturan, undang-undang hanya mengatur gambaran besar suatu norma, termasuk mengenai korupsi dan HAM. Untuk itu, tambah Pigai, peraturan turunan hadir guna mengatur penjelasan yang lebih rinci.
Korupsi yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM tergantung pada pertimbangan tertentu. Pigai mencontohkan, salah satu korupsi yang tergolong pelanggaran HAM, yaitu perbuatan rasuah yang menyebabkan nyawa melayang.
Ilustrasi korupsi. Foto: Dok. MI.
“Tapi kalau misalnya korupsi karena kebijakan, korupsi karena mungkin di bisnis dan lain-lain, tidak; tapi yang tadi itu, yang emergensi, yang kalau korupsi menyebabkan orang lain menderita secara langsung,” ucap Pigai.
Menurut dia, ihwal korupsi diatur dalam revisi Undang-Undang HAM telah didiskusikan dengan akademisi hingga ahli HAM. “Ini kita kombinasikan. Dan itu pertama dalam sejarah dunia kita kaitkan HAM dan korupsi,” ujar Pigai.