Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Cahyono Wibowo. Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 19 March 2025 11:56
Jakarta: Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah tiga lokasi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) pada proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI. Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti dalam penetapan tersangka.
Penggeledahan dilakukan selama dua hari di Jawa Timur. Penggeledahan pertama dilakukan di PT Multinas Indonesia, Jalan Kedung Cowek Nomor 94, RT 002/RW 05, Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 12 Maret 2025. Proses penggeledahan disaksikan perwakilan PT Multinas Indonesia beserta perangkat RW setempat
"Dalam penggeledahan tersebut penyidik menemukan barang bukti berupa dokumen sejumlah 108 dokumen beserta lampirannya. Terhadap barang bukti tersebut penyidik melakukan penyitaan serta membuatkan berita acara penyitaannya," kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Maret 2025.
Penggeledahan kedua dilakukan di PT Barata Indonesia, Jalan Veteran Nomor 241, Gresik, Jawa Timur, pada 12-13 Maret 2025. Proses penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan, yaitu Divisi Pengadaan, Divisi Keuangan, dan Divisi Pabrik Gula, serta ruangan-ruangan lainnya yang dianggap perlu.
"Dalam penggeledahan tersebut penyidik menemukan barang bukti berupa 105 dokumen beserta lampirannya," ujar Cahyono.
Terakhir, penyidik menggeledah Kantor atau Gedung PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI yang sudah berubah nama menjadi PT Perkebunan Nusantara I Regional 4 di Jalan Merak Nomor 1, Krembangan Sel, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 12 Maret 2025.
Penggeledahan tersebut dilakukan di beberapa ruangan, yaitu Divisi Pengadaan, Ruang Rapat Lantai 2 dan Divisi Keuangan, serta ruangan-ruangan lainnya. Hasilnya, 105 dokumen beserta lampirannya disita penyidik.
Cahyono mengatakan pihaknya akan mendorong pihak auditor mempercepat perhitungan kerugian negara. Hal ini penting untuk mencari pelaku yang harus bertanggung jawab dalam praktik rasuah ini.
"Dan dalam jangka waktu dekat ini kita akan melihat, mengajak teman-teman dari auditor untuk mempercepat penghitungan kerugian negara. Setelah itu baru kita akan tetapkan tersangka," ujar jenderal polisi bintang dua itu.
Baca Juga:
Gedung Digeledah Polri, Hutama Karya Pastikan Tak Halangi Penyidikan |