Selidiki Kasus Pabrik Gula Assembagoes PTPN XI, Polri Sita Ratusan Dokumen

Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Cahyono Wibowo. Metrotvnews.com/Siti Yona

Selidiki Kasus Pabrik Gula Assembagoes PTPN XI, Polri Sita Ratusan Dokumen

Siti Yona Hukmana • 19 March 2025 11:56

Jakarta: Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah tiga lokasi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) pada proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI. Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti dalam penetapan tersangka.

Penggeledahan dilakukan selama dua hari di Jawa Timur. Penggeledahan pertama dilakukan di PT Multinas Indonesia, Jalan Kedung Cowek Nomor 94, RT 002/RW 05, Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 12 Maret 2025. Proses penggeledahan disaksikan perwakilan PT Multinas Indonesia beserta perangkat RW setempat

"Dalam penggeledahan tersebut penyidik menemukan barang bukti berupa dokumen sejumlah 108 dokumen beserta lampirannya. Terhadap barang bukti tersebut penyidik melakukan penyitaan serta membuatkan berita acara penyitaannya," kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Maret 2025.

Penggeledahan kedua dilakukan di PT Barata Indonesia, Jalan Veteran Nomor 241, Gresik, Jawa Timur, pada 12-13 Maret 2025. Proses penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan, yaitu Divisi Pengadaan, Divisi Keuangan, dan Divisi Pabrik Gula, serta ruangan-ruangan lainnya yang dianggap perlu.

"Dalam penggeledahan tersebut penyidik menemukan barang bukti berupa 105 dokumen beserta lampirannya," ujar Cahyono.

Terakhir, penyidik menggeledah Kantor atau Gedung PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI yang sudah berubah nama menjadi PT Perkebunan Nusantara I Regional 4 di Jalan Merak Nomor 1, Krembangan Sel, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 12 Maret 2025. 

Penggeledahan tersebut dilakukan di beberapa ruangan, yaitu Divisi Pengadaan, Ruang Rapat Lantai 2 dan Divisi Keuangan, serta ruangan-ruangan lainnya. Hasilnya, 105 dokumen beserta lampirannya disita penyidik.

Cahyono mengatakan pihaknya akan mendorong pihak auditor mempercepat perhitungan kerugian negara. Hal ini penting untuk mencari pelaku yang harus bertanggung jawab dalam praktik rasuah ini.

"Dan dalam jangka waktu dekat ini kita akan melihat, mengajak teman-teman dari auditor untuk mempercepat penghitungan kerugian negara. Setelah itu baru kita akan tetapkan tersangka," ujar jenderal polisi bintang dua itu.
 

Baca Juga: 

Gedung Digeledah Polri, Hutama Karya Pastikan Tak Halangi Penyidikan


Kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi terintegrasi EPCC pada proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI telah naik ke tahap penyidikan. Praktik rasuah ini terkait dengan pengelolaan proyek besar yang melibatkan alokasi dana negara dan anggaran pinjaman.

Cahyono mengatakan proyek ini berlangsung dari 2016-2022. Namun, gagal memenuhi beberapa jaminan kinerja yang dijanjikan, seperti kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor.

"Kami melihat adanya sejumlah penyimpangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, kami akan melanjutkan proses penyidikan dengan fokus pada pencarian bukti-bukti lebih lanjut untuk menetapkan tersangka," kata Cahyono.

Cahyono menjelaskan proyek yang dimulai sebagai bagian dari program strategis BUMN ini mendapatkan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar, dengan tambahan pinjaman senilai lebih dari Rp462 miliar. Namun, selama proses pelaksanaan, ditemukan kontraktor utama, KSO Wika-Barata-Multinas, tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi gula.

"Serta gagal memenuhi sejumlah target teknis, antara lain kapasitas giling yang jauh di bawah yang dijanjikan, kualitas gula yang tidak sesuai standar, dan tidak terjadinya produksi listrik untuk ekspor," jelas dia.

Pada 2022, PTPN XI memutuskan kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas setelah gagal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam kontrak. Total pembayaran yang telah dilakukan PTPN XI kepada pihak kontraktor mencapai 99,3 persen dari nilai kontrak yang mencapai Rp716,6 miliar.

Penyidikan kasus ini dipastikan sesuai mekanisme hukum. Kortas Tipidkor akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan pihak terkait lainnya untuk memastikan kasus diselesaikan secara transparan dan akuntabel.

Pelaku nantinya dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)