Kasus Barito Utara, MK Dinilai Beri Pesan Zero Tolerance Terhadap Politik Uang

Ilustrasi politik uang. Foto: MI.

Kasus Barito Utara, MK Dinilai Beri Pesan Zero Tolerance Terhadap Politik Uang

Fachri Audhia Hafiez • 16 May 2025 14:25

Jakarta: Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menilai Mahkamah Konstitusi (MK) sejatinya memberi pesan terhadap putusan sengketa Pilkada Barito Utara 2024. Kontestasi politik harus bersih dari berbagai perilaku tak terpuji, termasuk politik uang.

"MK ngasih pesan kepada kita bahwa ke depan itu memang proses pemilihan setiap tahapan itu tidak boleh tidak berintegritas dan beradab. Berarti pesan itu mengajak kita untuk memujudkan zero tolerance. Zero tolerance terhadap berlaku tidak terpuji," kata Zulfikar saat dihubungi, Jumat, 16 Mei 2025.

Politikus Partai  Golkar itu mengatakan kasus itu mestinya jadi pelajaran semua pihak. Termasuk peserta serta penyelenggara pilkada.

"Terutama peserta, paslon, penyelenggara, pemilih. Tim sukses (timses) relawan pemilih," ujar Zulfikar.
 

Baca juga: 

Kasus Barito Utara Jadi Noda Demokrasi di Tengah Keterbatasan Anggaran Pilkada


Menurut Zulfikar, tidak tepat apabila menyangsikan kesalahan penyelenggara yang lalai mengawasi pelaksanaan pilkada. Dia meyakini penyelenggara sudah bekerja maksimal.

"Itu tidak bisa juga kita bilang kesalahan. Mereka pasti sudah bekerja dengan baik, dengan makin baik bahkan ketika ada PSU. Tentu mereka punya semangat, ini sudah terakhir ya, selesai, tidak ada PSU lagi," kata Zulfikar.

Sebelumnya, MK mendiskualifikasi semua pasangan calon (paslon) di Pilkada Barito Utara karena terbukti melakukan politik uang. MK memerintahkan agar dilaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) dengan paslon yang baru.

Dua pasangan calon yang berlaga di Pilkada Barito Utara, yakni paslon nomor urut 1 H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan paslon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya harus dibatalkan setelah keduanya terbukti politik uang.

MK menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan para paslon dengan nilai mencapai Rp6,5 juta hingga Rp16 juta untuk satu pemilih. Bahkan salah satu saksi mengaku telah menerima uang Rp64 juta untuk satu keluarga.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)