Ilustrasi. Medcom
Media Indonesia • 12 February 2025 06:09
KERICUHAN terjadi dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis, 6 Februari 2025, pekan lalu. Dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, pihak terdakwa Razman Nasution meneriakkan kata-kata permintaan agar majelis hakim yang menangani perkara diganti. Salah satu anggota tim kuasa hukum Razman bahkan sampai beraksi naik ke meja. Mereka menilai majelis hakim tidak netral.
Mahkamah Agung (MA) menginstruksikan PN Jakarta Utara melaporkan pihak Razman kepada kepolisian dengan tuduhan penghinaan terhadap pengadilan. Instruksi itu direspons Razman bersama koleganya dengan mendatangi MA, kembali menuntut majelis hakim yang menangani perkaranya diganti. Razman juga mengulik-ngulik borok hakim hingga hakim agung dengan mencontohkan kasus suap dan gratifikasi mantan pejabat MA Zarof Ricar.
Di satu sisi, aksi gaduh Razman bersama tim pengacaranya telah menginjak-injak kehormatan dan keluhuran martabat hakim, juga mengganggu ketertiban di ruang sidang. Pada perspektif yang lain, sikap Razman dan tim, walau amat salah, turut menyuarakan keresahan para pencari keadilan.
Kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiaya dan pembunuh kekasihnya, menguak praktik busuk hakim mulai dari tingkat PN hingga MA. Itu pun diyakini baru mencuil peran mafia peradilan karena baru satu perkara yang diungkap melibatkan Zarof Ricar.
Seusai pensiun, Zarof masih bergigi sebagai makelar kasus. Terlihat dari dugaan perannya dalam kasus vonis Ronald Tannur. Zarof bersama pengacara Ronald disebut jaksa melakukan pemufakatan jahat untuk menyuap hakim agung Soesilo sebesar Rp5 miliar pada tingkat kasasi.
Baca Juga:
PN Jakut Laporkan 2 Pengacara yang Sempat Gaduh ke Bareskrim |
Baca Juga:
Ngamuk di Persidangan, Razman Nasution Hampiri Hotman Paris Saat Bersaksi di PN Jakut |