KPK Sita Rumah dan Pabrik Rp60 Miliar terkait Korupsi BPR Jepara Artha

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

KPK Sita Rumah dan Pabrik Rp60 Miliar terkait Korupsi BPR Jepara Artha

Candra Yuri Nuralam • 10 July 2025 08:27

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan rasuah terkait pencairan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda). Sebanyak lima aset senilai Rp60 miliar disita penyidik.

“Pertama, tiga bidang tanah dan rumah yang berlokasi di Yogyakarta, senilai Rp10 miliar,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 Juli 2025.

Aset lainnya yakni pabrik dan dua lahan seluas 3.800 meter persegi di Klaten. KPK tak memerinci pemilik aset terkait korupsi tersebut.

“Adapun nilai tanah dan pabrik tersebut saat ini sekitar Rp50 miliar,” ucap Budi.
 

Baca: Korupsi EDC, Indra Utoyo hingga Catur Budi Diduga Merugikan Negara Rp744 Miliar

Penyitaan dilakukan untuk pengembalian kerugian negara atas kasus korupsi yang terjadi. KPK belum menahan tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 24 September 2024. KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

KPK enggan memerinci inisial para tersangka saat ini. Namun, ada lima orang yang sudah dicegah ke luar negeri yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)