Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 10 July 2025 08:27
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan rasuah terkait pencairan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda). Sebanyak lima aset senilai Rp60 miliar disita penyidik.
“Pertama, tiga bidang tanah dan rumah yang berlokasi di Yogyakarta, senilai Rp10 miliar,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 Juli 2025.
Aset lainnya yakni pabrik dan dua lahan seluas 3.800 meter persegi di Klaten. KPK tak memerinci pemilik aset terkait korupsi tersebut.
“Adapun nilai tanah dan pabrik tersebut saat ini sekitar Rp50 miliar,” ucap Budi.
Baca: Korupsi EDC, Indra Utoyo hingga Catur Budi Diduga Merugikan Negara Rp744 Miliar |