Korupsi EDC, Indra Utoyo hingga Catur Budi Diduga Merugikan Negara Rp744 Miliar

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur/Metro TV/Candra

Korupsi EDC, Indra Utoyo hingga Catur Budi Diduga Merugikan Negara Rp744 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 10 July 2025 07:32

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mesin EDC. Indra dan kawanan tersangka lainnya, diduga membuat negara merugi Rp700 miliar lebih.

“Dugaan kerugian negara untuk pengadaan EDC android tahun 2020 sampai dengan 2024, baik beli putus maupun FMS atau sewa adalah sebesar Rp744.540.374.314,00,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Kamis, 10 Juli 2025.

Asep mengatakan total kerugian dihitung dengan metode real cost. Skema sewa dalam pengadaan mesin EDC membuat negara merugi Rp503,4 miliar.
 

Baca: Dirut Allo Bank dan Catur Budi Harto Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan EDC

“Dan dugaan kerugian negara untuk pengadaan (mesin EDC) beli putus (2020 sampai dengan 2024) adalah Rp241.065.269.129,” ucap Asep.

Total, negara sudah merealisasikan Rp1,2 triliun untuk pengadaan dan penyewaan mesin EDC selama 2021 sampai 2024. Total, ada 200.067 unit yang sudah dibeli atau disewakan.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yakni Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo, eks petinggi perusahaan BUMN Catur Budi Harto, pegawai BUMN Dedi Sunardi, Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar, dan petinggi PT Bringin Inti Teknologi Rudi Suprayudi Kartadidjadja.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)