KPK Selisik Hubungan 4 Saksi dengan Tersangka Dana Hibah Jatim

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

KPK Selisik Hubungan 4 Saksi dengan Tersangka Dana Hibah Jatim

Candra Yuri Nuralam • 17 July 2025 11:25

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi untuk mendalami kasus dugaan suap dalam pengajuan dana hibah di Jawa Timur (Jatim), pada Senin, 14 Juli 2025. Mereka diminta penyidik menjelaskan hubungannya dengan tersangka dalam kasus ini.

"Saksi didalami terakit hubungan mereka dengan para tersangka,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 17 Juli 2025.

Empat saksi itu merupakan pihak swasta yakni Puguh Supriadi, Handri Utomo, Sa’ean Choir, dan Yohan Tri Waluyo. Penyidik juga meminta mereka menjelaskan perannya dalam engajuan dana hibah ini.

"Serta (didalami) operan mereka dalam realisasi pengajuan dana hibah untuk kelompok masyarakat," ucap Budi.
 

Baca juga: KPK Temukan Bukti Proyek Lain Terindikasi Korupsi Kasus Suap Jalan Sumut

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)