KPK Temukan Bukti Proyek Lain Terindikasi Korupsi Kasus Suap Jalan Sumut

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

KPK Temukan Bukti Proyek Lain Terindikasi Korupsi Kasus Suap Jalan Sumut

Candra Yuri Nuralam • 17 July 2025 10:32

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan kasus suap terkait pengerjaan proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Bahkan, penyidik menemukan bukti yang menjelaskan tersangka sekaligus Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR) mengerjakan banyak proyek.

“Saudara KIR yang ternyata juga ada bukti-bukti yang menunjukkan yang bersangkutan juga melaksanakan proyek di tempat-tempat lain,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juli 2025.

Budi enggan memerinci lokasi proyek yang dikerjakan Akhirun. KPK menyebut ada petunjuk proyek itu terseret kasus rasuah yang diusut.

“Dan ada petunjuk juga terjadi adanya dugaan tindak korupsi dalam proyek-proyek tersebut,” ucap Budi.
 

Baca juga: 

Kasus Suap Proyek Jalan di Sumut, KPK Panggil Eks Bupati Mandailing Natal


KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Mereka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).

KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.

Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)