Kasus Suap Proyek Jalan di Sumut, KPK Panggil Eks Bupati Mandailing Natal

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Kasus Suap Proyek Jalan di Sumut, KPK Panggil Eks Bupati Mandailing Natal

Candra Yuri Nuralam • 16 July 2025 12:41

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dalam pengerjaan proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara (Sumut). Eks Bupati Mandailing Natal Muhammad Fajar Suhairi Nasution dipanggil penyidik hari ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Medan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 16 Juli 2025.

KPK juga memanggil tujuh saksi lain dalam kasus ini. Mereka yakni Plt Kadis PUPR Madina Elpi Yanti Sari Harahap, Pokja PUPR Madina Natalina, dan ibu rumah tangga Isabella.

Lalu, Komisaris PT Dalihan Natolu Taufik Lubis, Bendahara PT Dalihan Natolu Mariam, Direktur dan pemegang saham PT Rona Na Mora Maskuddin Henri, serta Wakil Direktur PT Dalihan Natolu Seri Agustina Melinda.

Mereka semua diharap memenuhi panggilan penyidik. Ada sejumlah informasi yang harus didalami untuk kebutuhan pemberkasan kasus.
 

Baca juga: KPK Nilai Revisi KUHAP Melemahkan Pemberantasan Korupsi

KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Mereka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).

KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.

Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)