KPK Sita Rp2,8 Miliar dan 2 Senjata Api dari Rumah Kadis PUPR Sumut Topan Obaja

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

KPK Sita Rp2,8 Miliar dan 2 Senjata Api dari Rumah Kadis PUPR Sumut Topan Obaja

Candra Yuri Nuralam • 2 July 2025 18:31

Jakarta: ?Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil penggeledahan rumah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP). Uang miliaran rupiah dan senjata api disita penyidik.

“Tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp2,8 miliar dan mengamankan dua senjata api,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juli 2025.

Senjata api yang ditemukan, yakni Pistol Baretta dan senapan angin. KPK juga menyita beberapa kotak peluru dari rumah Topan.

“Tentu nanti akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian,” ujar Budi.

Senjata dan uang itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pada pengerjaan jalan di Sumut. KPK juga menggeledah sejumlah kantor dalam pencarian bukti terkait kasus ini.

“Juga diamankan sejumlah dokumen terkait yang tentu juga dibutuhkan sebagai bukti-bukti yang mendukung penanganan perkara ini,” tegas Budi.
 

Baca Juga: 

Cari Bukti Tambahan, KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut Topan Obaja


KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Mereka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).

KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.

Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)