Cari Bukti Tambahan, KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut Topan Obaja

Ilustrasi penyidik KPK. Medcom

Cari Bukti Tambahan, KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut Topan Obaja

Candra Yuri Nuralam • 2 July 2025 14:42

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencari bukti terkait kasus dugaan suap pengerjaan proyek jalan pada Dinas PUPR Sumatra Utara (Sumut). Rumah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) digeledah penyidik.

"Benar (rumah TOP digeledah)," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 Juli 2025.

Setyo enggan memerinci barang yang dicari penyidik di rumah Topan. Penggeledahan masih berlangsung.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Namun, dia enggan membeberkan lokasi penggeledahan, selain rumah Topan.

"Tim masih melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa titik, di wilayah Sumatra Utara," terang Budi.
 

Baca Juga: 

OTT Proyek Jalan di Sumut, KPK Geledah Sejumlah Lokasi


Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat pemberkasan dalam kasus ini. Detail informasi dipaparkan kepada publik saat penggeledahan rampung.

KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Mereka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).

KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.

Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)