Ilustrasi. Medcom
Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu Perintah Pimpinan DPR
Rahmatul Fajri • 20 November 2025 19:04
Jakarta: Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi prioritas untuk dibahas di Komisi III DPR. Dia mengatakan setelah mengesahkan RUU KUHAP, Komisi III akan membahas RUU Perampasan Aset.
Dia mengatakan Komisi III masih menunggu arahan dari pimpinan DPR terkait dimulainya pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Pimpinan DPR sudah berjanji kan, kita menunggu KUHAP. Nah, sekarang KUHAP ini sudah ada. Nah, kami di Komisi III itu menunggu. Kalau diberi ya kami kerja," kata Soedeson di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 20 November 2025.
Baca Juga:
Rampas Aset Koruptor Buat Tingkatkan Pendidikan, KPK: Maksimalkan Asset Recovery |
Soedeson mengatakan RUU Perampasan Aset menjadi prioritas, terlebih masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2026. Selain itu, RUU Perampasan Aset menjadi prioritas karena menjadi tuntutan masyarakat dan perintah Presiden Prabowo Subianto.
"Pimpinan DPR memerintahkan Komisi III kerja, kita kerja. Tetapi itu kan yang berkaitan sama perampasan aset itu kan sudah merupakan tuntutan masyarakat. Dan itu sudah merupakan perintah Presiden dan Ketua DPR. Sehingga itu menjadi prioritas kita. Yang paling penting itu karena itu sudah menjadi tuntutan masyarakat," kata dia.