KPK Perpanjang Masa Pencegahan Yaqut dan Gus Alex Sampai 12 Agustus

Gedung KPK. Foto: Antara.

KPK Perpanjang Masa Pencegahan Yaqut dan Gus Alex Sampai 12 Agustus

Candra Yuri Nuralam • 19 February 2026 14:58

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatakan (Imipas) memperpanjang penahanan untuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Upaya paksa itu berkaitan dengan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

"Betul, sampai 12 Agustus 2026," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 19 Februari 2026.

Hanya para tersangka yang pencegahan ke luar negerinya diperpanjang dalam kasus ini. Upaya paksa ini didasari kebutuhan penyidik menyelesaikan kasus.

"Perpanjangan cegah ke luar negeri ini dibutuhkan, karena proses penyidikan masih berlangsung," terang Budi.

KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)