Korupsi Bea Cukai: Bukan Hanya Impor, Suap Pita Cukai Rokok Kini Masuk Radar KPK

Ilustrasi pita cukai rokok. Foto- Wikipedia

Korupsi Bea Cukai: Bukan Hanya Impor, Suap Pita Cukai Rokok Kini Masuk Radar KPK

Candra Yuri Nuralam • 15 April 2026 11:29

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap uang yang ditemukan dalam kasus dugaan suap importasi di Ditjen Pajak berasal dari banyak pihak. Sebagian berasal dari produsen rokok.

“Kita menemukan dan mengamankan sejumlah uang, di mana sejumlah uang itu diduga tidak hanya dari proses importasi barang atau biaya, tapi juga sudah bercampur, cross dengan dugaan pemberian dari para pelaku usaha rokok,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu, 15 April 2026.

Budi enggan memerinci pihak-pihak produsen rokok yang diduga memberikan uang ke pejabat Ditjen Bea dan Cukai. Berdasarkan informasi yang didapat KPK, uang itu untuk pengurusan cukai rokok.

“Artinya kalau pelaku usaha rokok dalam negeri, itu berkaitannya dengan proses pengurusan pita cukai. Ini kan sesuai dengan tugas dan fungsi di Dirjen tersebut,” ucap Budi.


Gedung KPK. MTVN/Candra

KPK mengembangkan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BPP) ditangkap.

Penyidik langsung membawa Bayu ke Gedung Merah Putih KPK. Sebelum upaya paksa itu dilakukan, KPK lebih dulu menetapkan Budiman sebagai tersangka.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rizal (RZL); Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sispiran Subiaksono (SIS); Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan (ORL); Pemilik PT Blueray (BR), John Field; Ketua Tim Dokumentasi Blueray, Andri (AND); dan Manager Operasional Blueray, Dedy Kurniawan (DK).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)