Kejagung Sita Tanah hingga Pabrik di Kasus Korupsi Rekayasa Ekspor CPO

Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Dok. MI

Kejagung Sita Tanah hingga Pabrik di Kasus Korupsi Rekayasa Ekspor CPO

Siti Yona Hukmana • 3 March 2026 11:55

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tanah hingga pabrik dalam penyidikan kasus dugaan korupsi rekayasa kode ekspor Crude Palm Oil (CPO) menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022-2024. Penyitaan dilakukan usai menggeledah sejumlah lokasi di kawasan Medan dan Riau selama lebih dari dua pekan.

"Kami melakukan penggeledahan ya di ada puluhan tempat di Riau dan di Medan. Sasarannya adalah ada kantor, ada rumah, ada juga pabrik, pabrik kebun sawit," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi, dikutip Selasa, 3 Maret 2026.

Syarief mengatakan penyitaan dilakukan penyidik terhadap aset-aset milik pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. Aset itu berupa tanah, pabrik pengolahan kebun sawit, alat berat, mobil dan lain-lain. Dalam serangkaian penggeledahan tersebut, kata Syarief, penyidik turut memeriksa sejumlah saksi di lokasi.

"Jadi sekarang ini untuk dua minggu ke depan ini teman-teman melakukan pemeriksaan di Pekanbaru dan di Medan. Sehingga, untuk mempercepat ya, jadi mereka saksi tidak kita tarik ke sini tapi kita periksa di sana. Karena kita langsung geledah di tempat dan kita butuh kecepatan supaya tidak ada banyak barang-barang bukti yang hilang, sehingga semua juga diperiksa di lokasi sampai saat ini ya," ujar Syarief.

Kasus korupsi POME ini bermula pada saat pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO dalam rangka menjaga ketersediaan minyak goreng serta stabilitas harga di pasar. Namun, penyidik menemukan adanya aksi rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO dengan memakai kode ekspor POME atau Palm Acid Oil (PAO) atau residu dari minyak kelapa sawit. 

Ilustrasi Kejagung. Foto: Dok. MI

Ditemukan adanya pemberian dan penerimaan suap dengan maksud memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian keuangan negara akibat aksi rekayasa kode ekspor CPO menjadi POME itu mencapai Rp10,6 hingga Rp14,3 triliun.

Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga diantaranya merupakan penyelenggara negara, yakni FJR selaku eks Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kemenperin, serta MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)