Ilustrasi Gedung Bank Indonesia. Foto: dok BI.
BI Pastikan Stabilitas Rupiah Dijaga Nonstop di Pasar Global
Ade Hapsari Lestarini • 29 May 2026 19:07
Jakarta: Bank Indonesia (BI) memastikan stabilitas nilai tukar rupiah terus dijaga selama 24 jam di pasar global meski pasar domestik libur, merespons pelemahan nilai tukar yang kini mencetak rekor baru pada kisaran Rp17.800 per USD.
Rupiah di pasar offshore bergerak melemah hingga melewati level Rp17.800 per USD saat pasar domestik libur Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah pada Rabu, 27 April 2026 dan Kamis, 28 Mei 2026. Pada penutupan perdagangan Jumat, nilai tukar tercatat Rp17.883 per USD, merujuk kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR).
"Sebagaimana disampaikan Gubernur Bank Indonesia pada kesempatan sebelumnya, Bank Indonesia terus berkomitmen hadir di pasar untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, around the world, around the clock," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan resmi, dilansir Antara, Jumat, 29 Mei 2026.
Ramdan menambahkan, komitmen tersebut diwujudkan melalui mengoptimalkan intervensi pasar valas melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar offshore, transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik, serta pembelian SBN di pasar sekunder secara konsisten dan terukur.
Ia menjelaskan, tekanan terhadap nilai tukar rupiah masih dipengaruhi oleh berlanjutnya ketidakpastian global akibat perkembangan konflik di Timur Tengah.

Ilustrasi. Foto: dok MI.
Peningkatan kebutuhan valas secara musiman
Di samping itu, terdapat peningkatan kebutuhan valas secara musiman, antara lain untuk pembayaran utang luar negeri (ULN) dan repatriasi dividen, di tengah arus masuk dolar AS yang terbatas.
Selain itu, kata Ramdan, BI terus memperkuat efektivitas bauran kebijakan moneter melalui penguatan struktur suku bunga instrumen moneter yang pro-market guna menjaga daya tarik aset keuangan domestik dan mendukung masuknya aliran modal asing.
Sedangkan dari sisi permintaan dolar AS, BI juga telah menetapkan threshold tunai beli valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi USD25 ribu per pelaku per bulan yang akan berlaku mulai Juni 2026.
"Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait untuk mendukung stabilitas pasar keuangan dan nilai tukar, antara lain melalui penguatan pengawasan terhadap bank dan korporasi dengan aktivitas pembelian dolar AS yang tinggi," kata dia.
Ramdan menegaskan, bank sentral akan terus mencermati perkembangan pasar keuangan global dan domestik serta senantiasa hadir di pasar dengan mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara konsisten dan terukur guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendukung ketahanan eksternal perekonomian Indonesia.