Ilustrasi sidang kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (6/4/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza
Pengadilan Militer Gelar Eksepsi Kasus Pembunuhan Kacab Bank Jakarta
Achmad Zulfikar Fazli • 13 April 2026 08:11
Jakarta: Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan kembali menggelar sidang kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP, 37. Agenda sidang adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa.
"Ya, hari ini jadi, pagi ini pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa terhadap dakwaan yang disampaikan oditur militer," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam, di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 13 April 2026.
Para terdakwa, yakni Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3) disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan MIP. Sidang dengan agenda eksepsi dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Garuda atau ruang sidang utama, sekitar pukul 09.00 WIB.
"Rencana jam 09.00 WIB, nanti melihat situasi dan kondisi, menunggu para pihak. Jika sudah lengkap, sidang bisa dimulai," ujar Arin.
Arin menegaskan pada sidang hari ini, majelis hakim hanya akan mendengarkan pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum ketiga terdakwa. Dengan demikian, belum ada agenda pemeriksaan saksi dalam persidangan kali ini.
"Agenda hari ini eksepsi (saja)," tegas Arin.
Eksepsi merupakan hak dari terdakwa atau penasihat hukumnya untuk mengajukan keberatan atas dakwaan yang diajukan oditur militer dari segi formil maupun materiil, sebagai pembelaan awal terhadap dakwaan yang dibacakan.
Eksepsi dapat diajukan apabila terdapat ketidaksesuaian dalam uraian dakwaan atau jika terdakwa menilai terdapat kekeliruan mendasar, seperti kekeliruan mengenai seseorang (error in persona) maupun persoalan kewenangan pengadilan. Melalui eksepsi ini, pihak terdakwa dapat mempersoalkan keabsahan dakwaan sebelum masuk ke tahap pembuktian.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan dugaan tindak pidana serius berupa penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank. Majelis hakim akan mempertimbangkan isi eksepsi tersebut sebelum memutuskan apakah dakwaan dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak.
Jika eksepsi ditolak, sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang masuk ke dalam jenis perkara pembunuhan dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026.
Arin mengimbau kepada rekan-rekan media untuk dapat memantau dan mengikuti jalannya persidangan. Dalam sidang tersebut, Oditur Militer selaku penuntut umum pada peradilan militer akan menghadirkan ketiga terdakwa secara langsung ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Arin juga menjamin proses persidangan akan dilakukan secara profesional, independen, tidak memihak atau tidak berpihak (imparsial), transparan, dan akuntabel.
Baca Juga:
3 Prajurit TNI Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana dalam Kasus Kacab Bank Jakarta |
Ilustrasi sidang kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (6/4/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza
Rincian dakwaan
Sebanyak tiga prajurit TNI Angkatan Darat (AD) didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP, 37.
"Kami telah mendakwa tiga terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kacab bank berinisial MIP. Kami gunakan dakwaan gabungan agar mereka tidak lepas dari dakwaan kami," kata Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya dalam sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 6 April 2026.
Dalam persidangan, oditur militer menegaskan pihaknya menggunakan konstruksi dakwaan gabungan yang mencakup dakwaan primer, subsider, lebih subsider, alternatif, hingga kumulatif.
Dakwaan utama yang diajukan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam konstruksi ini, para terdakwa diduga telah merencanakan terlebih dahulu tindakan yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
Oditur juga menyiapkan lapisan dakwaan lain sebagai antisipasi apabila unsur pembunuhan berencana tidak dapat dibuktikan secara sempurna di persidangan, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian serta Pasal 333 ayat 3 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian.
Selain itu, para terdakwa dikenakan dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan menyembunyikan mayat. yang diakumulasi dengan Pasal 181 tentang menyembunyikan mayat.
%20bank%20di%20Pengadilan%20Militer%20II-08%20Jakarta%2C%20Cakung%2C%20Jakarta%20Timur%2C%20Senin%20(6_4_2026)_%20ANTARA_Siti%20Nurhaliza.jpg)