Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung (tengah) dan Kolonel Chk Andri Wijaya (kiri) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (6/4/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza
3 Prajurit TNI Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana dalam Kasus Kacab Bank Jakarta
Achmad Zulfikar Fazli • 6 April 2026 19:37
Jakarta: Sebanyak tiga prajurit TNI Angkatan Darat (AD) menjalani persidangan dakwaan dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP, 37. Mereka didakwa dengan pasal pembunuhan berencana.
"Kami telah mendakwa tiga terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kacab bank berinisial MIP. Kami gunakan dakwaan gabungan agar mereka tidak lepas dari dakwaan kami," kata Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, dilansir dari Antara, Senin, 6 April 2026.
Dalam persidangan, oditur militer menegaskan pihaknya menggunakan konstruksi dakwaan gabungan yang mencakup dakwaan primer, subsider, lebih subsider, alternatif, hingga kumulatif. Strategi ini dilakukan untuk memastikan seluruh perbuatan terdakwa dapat dijerat secara hukum dan tidak ada celah bagi mereka untuk lepas dari tuntutan.
Andri menjelaskan dakwaan utama yang diajukan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam konstruksi ini, para terdakwa diduga merencanakan terlebih dahulu tindakan yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
Oditur juga menyiapkan lapisan dakwaan lain sebagai antisipasi apabila unsur pembunuhan berencana tidak dapat dibuktikan secara sempurna di persidangan.
"Apabila pembunuhan berencana belum memenuhi unsur, kami akan membuktikan dengan pasal subsider yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Bahkan lebih subsider lagi, Pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian," jelas Andri.
Baca Juga:
Sidang Pembunuhan Kacab Bank, Oditur Militer Siapkan 17 Saksi |
Selain itu, oditur mengajukan dakwaan alternatif berupa Pasal 333 ayat 3 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian. Dakwaan ini berkaitan dengan dugaan adanya tindakan penculikan atau penahanan secara melawan hukum terhadap korban sebelum meninggal dunia.
Para terdakwa juga dikenakan dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan menyembunyikan mayat.
Pasal ini menunjukkan adanya dugaan upaya menghilangkan jejak atau mengaburkan fakta setelah peristiwa kematian korban.
"Kami mengakumulasi dengan Pasal 181 tentang menyembunyikan mayat. Ini bagian dari rangkaian perbuatan yang kami nilai saling berkaitan," ujar Andri.
Andri menegaskan penyusunan dakwaan yang kompleks ini bentuk keseriusan dan kehati-hatian tim dalam mengungkap kasus. Dia memastikan proses persidangan akan berjalan secara transparan dan terbuka untuk publik, tanpa adanya rekayasa maupun upaya menutup-nutupi fakta.
"Kami berusaha semaksimal mungkin untuk membuktikan perbuatan para terdakwa. Kami tidak akan merekayasa, tidak akan menutupi. Silakan masyarakat, khususnya keluarga korban, menyaksikan jalannya persidangan ini," tegas Andri.
%20Wasinton%20Marpaung%20(tengah)%20dan%20Kolonel%20Chk%20Andri%20Wijaya%20(kiri)%20di%20Pengadilan%20Militer%20II-08%20Jakarta%2C%20Cakung%2C%20Jakarta%20Timur%2C%20Senin%20(6_4_2026)_%20ANTARA_Siti%20Nurhaliza.jpg)
Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung (tengah) dan Kolonel Chk Andri Wijaya (kiri) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (6/4/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza
Rincian dakwaan
Oditur Militer lainnya, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, menyebutkan dalam perkara ini, tiga prajurit yang menjadi terdakwa adalah Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3). Ketiganya diduga terlibat secara bersama-sama dalam rangkaian tindakan penculikan hingga pembunuhan terhadap korban MIP.
Untuk terdakwa pertama Serka MN, oditur menyusun dakwaan berlapis. Pada dakwaan kesatu, MN dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Pasal ini mengatur tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
Sebagai cadangan, Serka MN juga didakwa dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai subsider, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai lebih subsider.
"Selain itu, terdapat dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian," kata Wasinton.
Tidak hanya itu, MN dikenakan dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP terkait dugaan menyembunyikan mayat korban.
Sementara itu, terdakwa kedua Kopda FH juga didakwa dengan pola serupa, yakni Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan primer, dengan cadangan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. FH juga dijerat dengan dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP.
Begitu pula dengan terdakwa ketiga, Serka FY, yang didakwa dengan konstruksi pasal yang hampir identik, mulai dari pembunuhan berencana hingga perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian.