Sidang Pembunuhan Kacab Bank, Oditur Militer Siapkan 17 Saksi

Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya (tengah) saat konferensi pers sebelum dimulainya sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (6/4/2026)

Sidang Pembunuhan Kacab Bank, Oditur Militer Siapkan 17 Saksi

Siti Yona Hukmana • 6 April 2026 11:28

Jakarta: Oditur Militer II-07 Jakarta menyiapkan 17 saksi dalam sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan berencana Kepala Cabang (Kacab) sebuah bank berinisial MIP, 37, Senin, 6 April 2026. Keterangan para saksi itu diperlukan untuk mengungkap kasus yang melibatkan tiga oknum prajurit TNI.

"Dalam berkas perkara terdapat 17 saksi. Satu saksi pelapor dari pihak kepolisian, dan 16 lainnya warga sipil," kata Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, dilansir Antara, Senin, 6 April 2026.

Jumlah saksi tersebut dinilai menjadi kunci dalam mengungkap fakta dan peran para pihak dalam perkara ini. Andri menyebut, seluruh saksi yang akan dihadirkan berasal dari berkas perkara yang telah dilimpahkan oleh penyidik militer

Sementara dari 17 saksi, satu merupakan saksi pelapor dari kepolisian, 16 lainnya berasal dari kalangan sipil. Seluruh saksi akan dihadirkan secara bertahap dalam agenda persidangan berikutnya.

Kehadiran para saksi ini diharapkan mampu memperkuat pembuktian dan memberikan gambaran utuh terkait kronologi kejadian. Dari 16 saksi sipil tersebut, terdapat pihak yang juga diduga sebagai pelaku dalam kasus ini. Mereka tetap akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan.

"Semuanya akan kami hadirkan, termasuk pelaku sipil yang masuk dalam daftar saksi, sidang ini terbuka," ujar Andri.

Dengan jumlah saksi yang cukup banyak, proses persidangan diperkirakan akan berlangsung secara intensif dan mendalam. Setiap keterangan saksi akan menjadi bagian penting dalam membangun konstruksi hukum serta mengungkap keterlibatan masing-masing pihak. Selain saksi dari berkas perkara, Oditur Militer membuka peluang menghadirkan keluarga korban untuk memberikan keterangan tambahan jika diperlukan dalam persidangan.

"Untuk keluarga korban juga bisa dihadirkan. Persidangan ini terbuka untuk umum," ungkap Andri.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus ini pada Senin pagi. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang masuk ke dalam jenis perkara pembunuhan dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026.

Dalam sidang tersebut, Oditur Militer selaku penuntut umum pada peradilan militer akan menghadirkan ketiga terdakwa prajurit TNI secara langsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Para terdakwa yakni Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3), disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan MIP.

Arsip foto - Empat pelaku penculikan dan pembunuhan kepala cabang (Kacab) sebuah bank di Jakarta berinisial MIP (37) ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Foto: ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya/pri.

Hakim Ketua dalam persidangan hari ini yakni Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Hakim Anggota I Kolonel Laut (H) Desman Wijaya, Hakim Anggota II Letnan Kolonel Chk Arif Rachman. Lalu, Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya, dan Panitera Pengganti yakni Lettu Laut (H/W) Amalia Galih Wangi.

MIP diduga menjadi korban penculikan dan pembunuhan di salah satu pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025. Jenazah ditemukan di Kampung Karangsambung, RT 8/RW 4, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 05.30 WIB, pada 21 Agustus 2025.

Seorang warga di area persawahan pertama kali menemukan jenazah dalam kondisi tangan dan kaki terikat. Sedangkan mata terlilit lakban. Jenazah langsung dilarikan ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi sebagai rangkaian dari penyelidikan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)