Eks Wamenaker Immanuel 'Noel' Ebenezer. Foto: Metro TV
Candra Yuri Nuralam • 11 December 2025 18:25
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta baru, atas dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 yang menjerat eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel. Tersangka baru ditetapkan KPK.
“KPK kembali menetapkan tiga tersangka baru,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Desember 2025.
Ketiga tersangka itu yakni Sesditjen Binwasnaker dan K3 Chairul Fadly Harahap (CFH), eks Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyanu Rumondang (HR), dan pegawai Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga (SMS). KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi memberikan status pencegahan kepada mereka.
Status tersangka itu diberikan atas kecukupan bukti dan keterangan saksi yang diperiksa penyidik. KPK menemukan informasi yang menyebut tiga tersangka baru turut menerima aliran uang pemerasan.
“Termasuk juga (terlibat) alur perintah terkait dengan dugaan tindak pemerasan tersebut,itu dari pihak siapa saja,” ucap Budi.
Baca Juga :Kasus Pemerasan Noel, KPK Cari Penerima Lain
Eks Wamenaker Immanuel 'Noel' Ebenezer. Foto: Metro TV