Polisi Evakuasi 6 Aktivis Greenpeace Indonesia Pembentang Spanduk di Bundaran HI

Proses evakuasi aktivis Greenpeace Indonesia dari atas Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Selasa (20/10/2026). ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi

Polisi Evakuasi 6 Aktivis Greenpeace Indonesia Pembentang Spanduk di Bundaran HI

Siti Yona Hukmana • 20 October 2026 14:57

Jakarta: Polres Metro Jakarta Pusat bersama unsur TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevakuasi enam aktivis Greenpeace Indonesia yang membentangkan spanduk di atas Monumen Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Selasa, 20 Oktober 2026. Mereka membentangkan spanduk pada pukul 06.05-06.15 WIB.

"Keenam orang itu dapat kita evakuasi dan tidak satu pun yang tertinggal di atas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung dilansir Antara, Selasa, 20 Oktober 2026.

Reynold berharap penanganan Dokkes Polda Metro Jaya dapat memberikan keselamatan yang utama kepada keenam orang tersebut. Polisi dipastikan mengutamakan keselamatan jiwa raga masyarakat yang menyampaikan aspirasi di atas Patung Selamat Datang.

Menurut Reynold, evakuasi dilakukan saat salah seorang aktivis perempuan terlihat lemas saat turun dari monumen. Sehingga, langsung dibawa menggunakan ambulans untuk mendapatkan penanganan medis di klinik Biddokkes Polda Metro Jaya.

Reynold mengatakan, proses evakuasi melibatkan kepolisian, Kodim 0501 Jakarta Pusat, serta Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat. Selain itu, kepolisian menyiagakan enam ambulans untuk membantu proses evakuasi.

Reynold mengatakan kepolisian menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, ia mengingatkan agar penyampaian aspirasi tetap memperhatikan keselamatan dan ketertiban umum serta tidak merusak cagar budaya.

Ilustrasi Bundaran HI. Foto: Dok. Medcom.id.

Reynold menjelaskan Bundaran HI telah ditetapkan sebagai struktur cagar budaya melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 271 Tahun 2024. Perlindungan terhadap cagar budaya juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

"Kami mengimbau kepada saudara-saudara kami yang akan menyampaikan pendapat agar tidak mencederai perjuangan dalam ekspresi ataupun penyampaian pendapat di muka umum," kata Reynold.

Di samping itu, Reynold mengatakan kepolisian akan mendalami cara para aktivis Greenpeace menaiki Patung Selamat Datang melalui pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV).

(Siti Yona Hukmana)