Gedung Komisi Yudisial. Foto: Antara.
KY Usul Penataan UU Kekuasaan Kehakiman Lewat Omnibus Law
Gabriella Thesa Widiari • 31 October 2026 18:10
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) memandang penataan ulang undang-undang di bidang kekuasaan kehakiman melalui metode Omnibus Law sangat diperlukan. Hal ini untuk memperkuat pengawasan etik hakim serta menyelaraskan peradilan di Indonesia.
“Banyak undang-undang di bidang kekuasaan kehakiman harus ditata ulang melalui metode Omnibus Law supaya semuanya, serta menempatkan KY sebagai pengawas etik,” kata Anggota KY Andi Muhammad Asrun dilansir dari Antara, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Baca Juga :
Ia juga menekankan perbedaan mendasar antara pelanggaran hukum dan pelanggaran etik. Jika putusan yang cacat dapat dikoreksi melalui upaya hukum berjenjang mulai dari banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK), maka pelanggaran etika membutuhkan mekanisme koreksi tersendiri oleh lembaga yang independen.
“Kalau pelanggaran etik harus ada lembaga lain yang melakukan koreksi,” ujar Asrun.

Ilustrasi. Foto: dok. Antara.
Menurut dia, pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) tidak selalu bisa diungkap melalui pemeriksaan hukum acara saja. Persidangan yang secara formal yang berjalan sesuai prosedur belum tentu menjamin hakim bersikap adil dan imparsial.
“Hal seperti ini tidak bisa dibuktikan melalui hukum acara, tetapi harus melalui pemeriksaan etik,” ujar Asrun.
Asrun menegaskan keberadaan KY tidak dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan atau menghukum hakim. Melainkan untuk menjaga kehormatan serta integritas korps peradilan melalui mekanisme pengawasan yang objektif dan proporsional.
“KY harus berimbang dan mencari hal-hal positif. Jika KY dan MA bersinergi, hasilnya akan positif,” kata Asrun.