DPRD Gowa Benarkan SK Pemberhentian Bupati Husniah Talenrang oleh Kemendagri

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang bersama dengan kuasa hukumnya, Adhi Bintang, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin

DPRD Gowa Benarkan SK Pemberhentian Bupati Husniah Talenrang oleh Kemendagri

Muhammad Syawaluddin • 14 October 2026 23:12

Gowa: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan telah menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa. Surat tersebut juga disebut memuat pengangkatan Darmawangsyah Muin sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Gowa.

Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan informasi mengenai penerbitan SK pemberhentian Husniah Talenrang dan pengangkatan pejabat penggantinya.

"Ada SK (SKnya sudah ada) pemberhentian Husniah Talenrang dan SK Plt Bupati Darmawangsyah Muin tertanggal hari ini," katanya, Rabu, 14 Oktober 2026.

Hasrul mengatakan pimpinan DPRD Gowa berencana mengambil dokumen fisik SK tersebut di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis, 15 Oktober 2026.

"Insyaallah besok fisiknya kita ambil di pemprov (Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan)," ungkapnya.

Setelah dokumen diterima, DPRD Gowa akan menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Lembaga legislatif daerah itu juga berupaya memastikan pergantian kepemimpinan tidak mengganggu jalannya pemerintahan.
 


"Kami akan memastikan proses transisi pemerintahan berjalan tertib, pelayanan publik tidak terganggu, hak-hak ASN tetap terpenuhi, dan seluruh program pembangunan daerah berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Sebelumnya, DPRD Gowa membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas tiga persoalan, yakni pencabutan beasiswa terhadap salah seorang warga oleh Pemerintah Kabupaten Gowa, dugaan korupsi dalam pengadaan seragam sekolah, serta dugaan perbuatan tercela.

Berdasarkan hasil pembahasan pansus, DPRD Gowa menggunakan hak menyatakan pendapat yang berujung pada pengusulan pemberhentian Bupati Sitti Husniah Talenrang. Usulan tersebut kemudian mendapat persetujuan Mahkamah Agung (MA), sesuai informasi dalam naskah sumber.


Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr


Pada Kamis, 8 Oktober 2026, DPRD Gowa menyerahkan dokumen usulan pemberhentian Husniah kepada Kemendagri. Penyerahan dokumen itu dilakukan setelah jajaran DPRD melengkapi sejumlah berkas persyaratan.

Rombongan yang hadir terdiri atas Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam, Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab, Wakil Ketua II DPRD Gowa Taufik Surullah, Wakil Ketua III DPRD Gowa Tyna Haji Tino Daeng Mawangi, anggota DPRD Gowa Abdul Razak, serta kuasa hukum DPRD Gowa Khaeril Jalil.

Pengajuan tersebut dilakukan setelah MA mengabulkan uji pendapat DPRD Gowa. Dengan terbitnya SK yang disebut telah dikeluarkan Kemendagri, proses pergantian kepemimpinan Kabupaten Gowa memasuki tahap berikutnya.

(Whisnu M)