Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. ANTARA/Darwin Fatir.
MA Kabulkan Permohonan Pemakzulan Bupati Gowa
Silvana Febiari • 2 October 2026 21:53
Makassar: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Gowa terkait usulan pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT). Usulan tersebut diajukan setelah hasil sidang Hak Angket disetujui 45 anggota DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Perkara Mahkamah Agung, perkara tersebut tercatat dengan nomor 1 UP/2026 dan diputus pada Kamis, 1 Oktober 2026. Perkara itu diputus oleh majelis hakim yang diketuai Dr H Irfan Fachruddin, dengan anggota Dr Lulik Tri Cahyaningrum dan Prof Dr H Yodi Martono Wahyunadi.
Dalam amar putusan, Mahkamah Agung menyatakan, “Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.” Perkara sengketa tata usaha negara tersebut terdaftar pada 21 Agustus 2026.
Wakil Ketua DPRD Hasrul Abdul Rajab di Makassar, membenarkan putusan MA tersebut terkait pemakzulan Bupati Gowa. "Iya, benar," kata Hasrul singkat saat dikonfirmasi wartawan merespons hal tersebut, seperti dilansir Antara, Jumat, 2 Oktober 2026.
Secara terpisah, Pakar Hukum Tata Pemerintahan Prof Aminuddin Ilmar mengatakan pimpinan DPRD Gowa dapat segera mengajukan usulan pemberhentian bupati setelah menerima putusan. Usulan tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sulsel sebagai perwakilan pemerintah pusat.
"Nantinya itu, Mendagri yang akan mengeluarkan putusan pemberhentian kepada yang bersangkutan (HT)," ujarnya merespons putusan MA itu.
Sesuai aturan, dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 80 disebutkan, Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau huruf f dilaksanakan dengan ketentuan.
Pada poin a disebutkan, pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur. Sementara pemberhentian bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota diusulkan kepada Menteri berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah melanggar sumpah/janji jabatan.
Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b atau melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, i, dan j, serta melakukan perbuatan tercela.
Pada poin b disebutkan, pendapat DPRD sebagaimana dimaksud pada poin a harus diputuskan melalui Rapat Paripurna yang dihadiri sedikitnya tiga perempat dari jumlah anggota DPRD. Keputusan tersebut harus disetujui sedikitnya dua pertiga dari jumlah anggota DPRD yang hadir.
Poin c, Mahkamah Agung memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final.
Pada poin d disebutkan, Mahkamah Agung dapat memutuskan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan. Hal itu juga berlaku jika yang bersangkutan terbukti tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b.
Atau melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, huruf j, dan/atau melakukan perbuatan tercela, pimpinan DPRD menyampaikan usul kepada Presiden untuk pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur dan kepada Menteri untuk pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Pada poin f, Menteri wajib memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota paling lambat 30 hari sejak Menteri menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD.

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Gowa menyepakati usulan pemberhentian atau pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dalam Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada Rabu, 12 Agustus 2026. Keputusan itu diambil setelah pansus menyelesaikan pembahasan tiga persoalan, yakni dugaan pelanggaran amoral atau tindakan tercela, dugaan korupsi seragam sekolah, serta pencabutan bantuan beasiswa doktoral.
Selain menghadapi hak angket, Bupati Gowa HT juga terseret perkara dugaan tindak pidana korupsi. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Mabes Polri dan kasusnya masih dalam proses hukum.