Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Foto: Metrotvnews.com/M. Azri Arifin.
Alasan Kortastipidkor Polri Belum Tahan Bupati Gowa Sitti Husniah
Metro TV • 1 October 2026 21:50
Jakarta: Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kortastipidkor Polri. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama hampir tujuh jam.
"(Datang) Pukul 11.00 WIB sampai 17.45, tadi 26 pertanyaan," ujar Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi di Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.
Baca Juga :
Yusuf menjelaskan, penyidik Kortastipidkor Polri belum melakukan penahanan terhadap Sitti Husniah usai pemeriksaan. Hal tersebut merujuk pada regulasi yang mengharuskan adanya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Tidak ditahan. Kan sesuai Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah jika melakukan penyidikan bupati atau walikota yang diteruskan penahanan diisyaratkan adanya persetujuan Mendagri,” kata Yusuf.

Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi. Foto: Metrotvnews.com/M. Azri Arifin.
Pihak Kortastipidkor Polri belum merinci materi pertanyaan serta konstruksi perkara pemerasan dan TPPU yang disangkakan kepada Kepala Daerah Gowa tersebut.
(Metrotvnews.com/M. Azri Arifin)