Dasco Serahkan Proses Hukum Kasus Penyadapan Ilegal ke Polri

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Antara.

Dasco Serahkan Proses Hukum Kasus Penyadapan Ilegal ke Polri

Gabriella Thesa Widiari • 6 November 2026 13:03

Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan pejabat negara kepada Polri. Perkara yang menjerat sejumlah perwira tinggi polisi tersebut saat ini telah diproses aparat penegak hukum.

"Kami menyerahkan sepenuhnya proses-proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian," kata Dasco dilansir dari Antara, Jumat, 6 November 2026.

Dasco meminta Komisi III DPR RI memantau penanganan perkara penyadapan ilegal tersebut. Pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan hukum berjalan sesuai aturan.

Lebih lanjut, ia belum dapat memastikan keberlanjutan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan. Sebab, saat ini DPR tengah memasuki masa reses.

"Nanti kemudian kemungkinan dinamika yang ada mungkin akan dibahas mengenai apakah itu perlu dipercepat atau bagaimana," ujar Dasco.

DPR akan menindaklanjuti wacana regulasi penyadapan setelah melihat dinamika yang berkembang saat memasuki masa sidang. Keputusan tindak lanjut pembahasan aturan tersebut akan ditentukan bersama seluruh fraksi.


Polri sampaikan keterangan pers terkait penanganan kasus penyadapan ilegal. Foto: Metrotvnews.com/Azri Arifin 

Kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, pimpinan partai politik, hingga tokoh masyarakat terungkap pada Selasa, 3 November 2026. Penyidik menetapkan perwira tinggi Polri yaitu LSP, AS, EH, dan SU sebagai tersangka.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan keterlibatan petinggi kepolisian dalam tindakan penyadapan tersebut. Tanggapan resmi Kepala Negara disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan.

"Beliau sangat prihatin. Institusi yang berada di bawah Presiden, kemudian melakukan upaya sedemikian. Tentunya itu sangat memprihatinkan," kata Prasetyo.

(Gabriella Thesa Widiari)