Ketua Baleg DPR Bob Hasan. Foto: Antara.
Baleg Setuju RUU Tata Cara Pembentukan UU Dibawa ke Paripurna
Anggi Tondi Martaon • 5 November 2026 19:04
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pembentukan Undang-Undang (UU) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR. Tahap penyusunan naskah akademik dan draft bakal beleid tersebut disetujui seluruh fraksi.
"Tuntas, delapan fraksi telah menyampaikan pendapatnya dan semuanya menyatakan menyetujui pengambilan keputusan atas hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pembentukan Undang-Undang," kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dikutip dari Antara, Kamis, 5 November 2026.
Sementara, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri menyampaikan bahwa RUU itu terdiri dari 12 bab dan 93 pasal. Sejumlah pengaturan yang dimuat dalam RUU, yaitu muatan undang-undang harus mencerminkan asas keadilan, kepastian, kemanfaatan hukum, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Namun, undang-undang tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum undang-undang yang bersangkutan.
Baca Juga :
DPR Susun RUU Pembentukan Undang-Undang, Atur Mekanisme Fast Track
Kemudian, tahapan pembentukan undang-undang dilakukan melalui tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
Selain itu, Iman menyampaikan bahwa RUU itu mengatur prosedur pembentukan UU dapat dilakukan dengan prosedur biasa dan cepat. "Prosedur cepat dilakukan dengan mempercepat jangka waktu beberapa tahapan," beber Iman.
Iman menjelaskan prosedur cepat untuk pembuatan RUU dapat dilakukan berdasarkan enam ketentuan. Pertama, pengesahan perjanjian internasional tertentu yang memiliki urgensi untuk segera diberlakukan.

Ilustrasi rapat paripurna. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Kedua, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi memuat batas waktu perubahan atau penggantian undang-undang. Ketiga, mengubah materi muatan undang-undang secara terbatas. Keempat, memperbaiki kesalahan teknis penulisan.
Kelima, mengubah lampiran undang-undang. Dan yang keenam yakni, keadaan tertentu yang memastikan adanya urgensi untuk membentuk undang-undang melalui prosedur cepat yang disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Metode penyusunan RUU dapat menggunakan metode standar, konsolidasi, kodifikasi, dan omnibus," ujar Iman.