DPR Susun RUU Pembentukan Undang-Undang, Atur Mekanisme Fast Track

Ilustrasi Gedung DPR RI. Foto: dok. Antara.

DPR Susun RUU Pembentukan Undang-Undang, Atur Mekanisme Fast Track

Gabriella Thesa Widiari • 3 November 2026 16:12

Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Undang-Undang. Regulasi baru tersebut disiapkan untuk mengatur mekanisme fast track atau percepatan pembentukan undang-undang.

“Sebelum memasuki masa sidang aktif atau pembukaan dari masa reses, kita sudah bisa menyusun atau mempersiapkan dalam rangka penyusunan undang-undang yang kita mungkin dapat persingkat dengan nama fast track ya, atau rancangan undang-undang fast track,” ujar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat rapat di Kompleks Parlemen, dilansir dari Antara, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

Bob menjelaskan mekanisme fast track diterapkan agar undang-undang dapat diselesaikan dengan cepat. Namun, proses tersebut dipastikan tetap memenuhi unsur formal, materiil, serta partisipasi publik yang bermakna.

Mekanisme tersebut memiliki ketentuan tersendiri, sehingga tidak semua rancangan undang-undang menggunakan pola percepatan penyusunan. Langkah legislasi ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 81/PUU/XXIII/2025.

“Atas dasar itu maka perlu disusun RUU tentang Pembentukan Undang-Undang. Jadi selama ini ada peraturan pembentukan perundang-undangan atau Undang-Undang P3, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dengan perubahannya,” kata Bob.


Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan. Foto: Antara. 

Putusan MK tersebut memerintahkan DPR agar segera menyusun RUU khusus terkait pembentukan undang-undang. Baleg menyerahkan penjabaran kedudukan RUU kepada Badan Keahlian DPR (BKD).

“Ini baru rapat penjabaran dari BKD ya. Belum Panja,” ujar Bob.

Sementara itu, Ketua Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menjelaskan RUU ini akan merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). RUU tersebut bakal memisahkan aturan tata cara pembentukan undang-undang dengan regulasi di bawahnya.

“Di sini pembentukan undang-undang melalui prosedur cepat itu adalah bagian dari prosedur pembentukan undang-undang. Kita bagi dua, bisa melalui prosedur biasa atau prosedur cepat,” kata Bayu.

(Gabriella Thesa Widiari)