DPR Bentuk Panja demi RUU Perampasan Aset Kelar 15 Desember 2026

3 November 2026 15:11

Ketua DPR Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait tindak pidana ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026. Sejalan dengan hal tersebut, Komisi III DPR juga resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk pembahasan RUU yang diketuai langsung oleh Habiburokhman.

Anggota Komisi III DPR Sudding juga disepakati untuk menjadi Wakil Ketua Panja RUU Perampasan Aset melalui  Rapat Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu.

Di samping itu, Komisi III DPR akan melanjutkan rapat penyerapan aspirasi mengenai RUU Perampasan Aset bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) hingga Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI). 

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyebut rapat tersebut penting untuk merampungkan penyusunan RUU Perampasan Aset. Habiburrohman juga menegaskan Komisi III akan segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang (UU). 
 


"Nanti di tanggal 10 November itu sedang pembukaan masa sidang, di hari itu biasanya kami melakukan rapat fraksi, salah satunya RUU Perampasan Aset pasti akan kita bahas," ujar Habiburokhman, dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Selasa, 3 November 2026.

Selain bersama dengan Jamdatun Kejaksaan RI Narendra Jatna dan Pengurus Pusat KAMMI, Komisi III DPR juga mengundang akademisi Universitas Lampung (Unila) Budiyono. 

(Lutfia Azzahra)

(Husen Miftahudin)


Close Ads X
Close Ads X