Petani di Malang Pesan 5 Kg Ganja dari Padang, Ditangkap Polres Batu

Konferensi pers di Mapolres Batu, Rabu, 21 Oktober 2026/Polres Batu.

Petani di Malang Pesan 5 Kg Ganja dari Padang, Ditangkap Polres Batu

Daviq Umar Al Faruq • 21 October 2026 15:08

Batu: Seorang petani asal Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Jawa Timur, nekat memesan lima kilogram ganja kering secara daring dari Sumatra Barat. Upaya penyelundupan barang haram yang disamarkan dengan tumpukan kain bekas tersebut berhasil digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Batu.

Tersangka berinisial DK alias S, 33, diringkus petugas tanpa perlawanan di kediamannya di Desa Ngroto pada Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 04.30 WIB. Langkah tegas ini diambil setelah polisi melacak pengiriman kargo mencurigakan dari Kota Padang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari aduan masyarakat mengenai dugaan lalu lintas pengiriman narkotika jalur darat yang mengarah ke wilayah Malang Raya. Paket berisi ganja tersebut dilacak keberadaannya melalui salah satu jasa logistik kargo dengan resi tertanggal 30 September 2026.

“Setelah kami pastikan isinya adalah ganja kering, anggota langsung melakukan penyelidikan mendalam terhadap sosok penerimanya. Begitu identitasnya dipastikan jelas, kami bergerak cepat mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar Kapolres Batu, AKBP Panji Gedhe Prabawa, saat konferensi pers, Rabu, 21 Oktober 2026.

Di hadapan penyidik, pelaku mengaku membeli seluruh ganja tersebut seharga Rp25 juta dari seorang pemasok berinisial H di Padang. Komunikasi dan transaksi jual beli dilakukan melalui media sosial. Saat ini, polisi telah resmi memasukkan sosok H ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Konferensi pers di Mapolres Batu, Rabu, 21 Oktober 2026/Polres Batu.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain lima kilogram daun ganja kering, kardus pengiriman berbalut bubble wrap hitam, potongan kain bekas yang digunakan untuk menyamarkan ganja, lembar resi pengiriman kargo, dan satu unit ponsel pintar warna biru milik tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka DK kini ditahan di Mapolres Batu untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal yang menanti tersangka adalah 20 tahun penjara.

(Lukman Diah Sari)