3 Eks Pejabat Bea Cukai Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Rizal Fadillah (kanan). Foto: Antara.

3 Eks Pejabat Bea Cukai Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Gabriella Thesa Widiari • 16 October 2026 10:52

Jakarta: Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat, 16 Oktober 2026. Ketiganya didakwa terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi impor ilegal.

"Terdakwa Rizal, Orlando, Sisprian, agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar juru bicara PN Jakpus Andi Saputra dilansir dari Antara, Jumat, 16 Oktober 2026.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, persidangan digelar di ruang sidang Muhammad Hatta Ali dengan dipimpin Hakim Ketua Brely Yuniar Dien. Dalam perkara impor barang tiruan periode 2025–2026 ini, ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp78,81 miliar.

Suap tersebut diduga diterima agar para terdakwa mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari pengawasan kepabeanan. Suap mengalir dari sejumlah pihak, di antaranya pemilik Blueray Cargo John Field serta Manajer Operasional Custom Clearance Dedy Kurniawan.

Rasuah tersebut mencakup uang suap sebesar Rp61,74 miliar, termasuk dalam bentuk mata uang dolar Singapura, serta Rp1,85 miliar berupa fasilitas hiburan dan barang mewah. Rincian penerimaan mencakup Rizal sebesar Rp14 miliar dalam bentuk dolar Singapura, Sisprian Rp7 miliar dalam bentuk dolar Singapura, serta Orlando Rp4,05 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan Rp1,52 miliar fasilitas mewah.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Foto: Antara. 

Selain itu, para terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp15,22 miliar. Penerimaan tersebut meliputi uang tunai Rp7,52 miliar, SGD314.755, USD182.800, HKD4.700, serta RM8.100 .

Atas perbuatannya, ketiga mantan pejabat tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Jaksa penuntut umum juga menerapkan ketentuan alternatif Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Gabriella Thesa Widiari)