30 Oktober Diperingati sebagai Hari Oeang Republik Indonesia, Ini Sejarahnya

Oeang Republik Indonesia. Foto: Dok. DJKN

30 Oktober Diperingati sebagai Hari Oeang Republik Indonesia, Ini Sejarahnya

Muhamad Marup • 16 October 2026 18:23

Jakarta: Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 tidak serta-merta membuat bangsa ini terbebas dari persoalan ekonomi. Pemerintah masih menghadapi peredaran mata uang peninggalan penjajahan, inflasi, serta upaya Belanda untuk kembali menguasai Indonesia.

Kondisi tersebut mendorong pemerintah menerbitkan mata uang sendiri. Upaya itu menghasilkan Oeang Republik Indonesia (ORI) yang mulai beredar pada 30 Oktober 1946. 

Mengutip dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Kementerian Keuangan, Tanggal 30 Oktober diperingati sebagai Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) karena bertepatan dengan peredaran perdana ORI pada 30 Oktober 1946. Penerbitan mata uang nasional tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya Indonesia membangun sistem keuangan yang mandiri setelah kemerdekaan.

Latar Belakang Lahirnya Oeang Republik Indonesia

Pada masa awal kemerdekaan, Indonesia belum memiliki mata uang nasional yang sepenuhnya menggantikan uang peninggalan penjajahan. Pemerintah masih menghadapi persoalan politik dan keamanan akibat kedatangan tentara Sekutu yang disertai upaya Belanda untuk kembali menguasai Indonesia.

Situasi tersebut mendorong pemerintah mempercepat rencana penerbitan ORI agar Indonesia memiliki alat pembayaran sendiri dan dapat mengurangi ketergantungan pada mata uang peninggalan masa penjajahan.

Pada 1 Oktober 1945, pemerintah menetapkan penggunaan beberapa mata uang secara bersamaan di wilayah Republik Indonesia. Kemudian disusul Maklumat Pemerintah pada 2 Oktober 1945 yang menyatakan bahwa uang NICA tidak berlaku di wilayah Republik Indonesia. Sehari setelahnya, pada 3 Oktober 1945 Presiden mengeluarkan maklumat yang menetapkan jenis-jenis uang sementara yang masih sah digunakan sebagai alat pembayaran.

Saat itu, Indonesia memiliki empat mata uang yang sah yaitu:
  1. Uang sisa zaman kolonial Belanda yaitu uang kertas De Javasche Bank
  2. Uang kertas dan logam pemerintah Hindia Belanda yang telah disiapkan Jepang sebelum menguasai Indonesia yaitu De Japansche Regering dengan satuan gulden (f) yang dikeluarkan tahun 1942
  3. Uang kertas pendudukan Jepang yang menggunakan Bahasa Indonesia yaitu Dai Nippon emisi 1943 dengan pecahan bernilai 100 rupiah
  4. Uang Dai Nippon Teikoku Seibu, eimisi 1943 bergambar Wayang Orang Satria Gatot Kaca bernilai 10 rupiah dan gambar Rumah Gadang Minang bernilai 5 rupiah.
Hari Uang Nasional 30 Oktober, Sejarah dan Makna Peringatannya

Oeang Republik Indonesia. Foto: Kementerian Keuangan

Proses Penerbitan Oeang Republik Indonesia

Proses penerbitan ORI dimulai ketika Menteri Keuangan A.A. Maramis membentuk Panitia Penyelenggara Pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia pada 7 November 1945. Panitia ini bertugas mempersiapkan penerbitan uang nasional, mulai dari desain hingga pencetakan.

Pada saat itu, Balai Pustaka Jakarta mendapat tugas membuat desain dan bahan induk berupa negatif kaca dengan Bunyamin Suryohardjo yang menangani pekerjaan tersebut. ORI pertama dilukis oleh Abdulsalam dan Soerono.

Pencetakan uang berlangsung di Percetakan Republik Indonesia di Salemba, Jakarta. Namun, situasi keamanan yang memburuk memaksa proses pencetakan di Jakarta dihentikan pada Mei 1946. Pemerintah kemudian memindahkan pencetakan ke sejumlah daerah, termasuk Yogyakarta, Surakarta, Malang, dan Ponorogo.

ORI Resmi Beredar pada 30 Oktober 1946

Pemerintah menetapkan pemberlakuan ORI melalui Keputusan Menteri Keuangan pada 29 Oktober 1946. Berdasarkan keputusan tersebut, ORI mulai berlaku secara sah pada 30 Oktober 1946 pukul 00.00.

Menjelang peredaran perdana ORI, Wakil Presiden Mohammad Hatta menyampaikan pidato melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Yogyakarta pada 29 Oktober 1946. Dalam pidatonya, Hatta menegaskan bahwa uang sendiri merupakan tanda kemerdekaan negara.

Pada penerbitan pertama, ORI mencantumkan tanggal emisi 17 Oktober 1945. Perbedaan tanggal emisi dan tanggal peredaran ini menunjukkan panjangnya proses persiapan yang harus dilalui pemerintah sebelum uang tersebut dapat digunakan secara resmi.

Peralihan dari ORI ke Rupiah

Setelah Konferensi Meja Bundar, Belanda mengakui kedaulatan Indonesia pada 27 Desember 1949. Pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS) kemudian memberlakukan uang federal mulai 1 Januari 1950 sebagai upaya menyeragamkan alat pembayaran di wilayahnya.

Setelah Negara Kesatuan Republik Indonesia kembali terbentuk pada 17 Agustus 1950, pemerintah melanjutkan upaya penyatuan sistem moneter. Saat itu Undang-Undang Mata Uang 1951 menjadi landasan hukum yang pengaturan mata uang Indonesia, termasuk penetapan rupiah sebagai satuan hitung nasional yang terbagi menjadi 100 sen. Pada Desember 1951, De Javasche Bank dinasionalisasi menjadi Bank Indonesia. Bank sentral tersebut mulai menjalankan kedudukannya berdasarkan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia yang berlaku pada 1 Juli 1953.

Seiring perkembangannya, pengaturan penerbitan uang mengalami perubahan. Saat ini, ketentuan mengenai rupiah sebagai mata uang Indonesia diatur melalui peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.


(Siti Nahdia Usman)

(Muhamad Marup)