Polisi menggiring tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kota Madiun berinisial DBM (40) di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (27/10/2026). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim
Polisi Periksa Abu dan Tulang Dua Korban Mutilasi di Madiun
Whisnu Mardiansyah • 28 October 2026 12:15
Madiun: Penyidik Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur mendalami temuan abu dan potongan tulang di tungku pembakaran yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Dini Hardiyanti, 30, dan anaknya, AGF, 4, di Kota Madiun.
Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Ajun Kombes Arbaridi Jumhur, mengatakan penyidik masih menelusuri proses pembakaran serta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan upaya tersangka DBM, 40, menghilangkan jejak kejahatan. Tersangka diketahui merupakan suami siri korban.
"Jadi, tungku itu dibuat setelah ada proses pembakaran di situ. Setelah itu abunya dibersihkan dan dilarutkan. Jadi, tungku itu untuk menutupi ada pembakaran," ujarnya di Madiun, seperti dilansir Antara, Rabu, 28 Oktober 2026.
Menurut Arbaridi, tersangka diduga menyiapkan kayu untuk membakar jasad kedua korban beberapa hari setelah pembunuhan di sebuah hotel. Setelah proses pembakaran, pelaku diduga membuat tungku untuk menutupi aktivitas tersebut.
Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan mesin pencacah atau penggiling yang dibeli tersangka untuk menghancurkan sisa pembakaran jasad kedua korban. Mesin tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diperiksa dalam penyidikan kasus ini.
Mesin pencacah, abu dari tungku, serta sejumlah potongan tulang yang diduga berasal dari jasad korban telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan laboratorium forensik. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengidentifikasi karakteristik tulang yang ditemukan, termasuk memastikan apakah bagian tersebut berasal dari orang dewasa atau anak-anak.
Polisi Gelar Prarekonstruksi di Tiga Lokasi
Untuk mendalami rangkaian peristiwa pembunuhan, Polda Jatim menggelar prarekonstruksi di rumah pribadi tersangka DBM di Jalan Kunir Nomor 13, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Di lokasi tersebut, penyidik menelusuri dugaan tindakan tersangka setelah kedua korban dibunuh. Rangkaian yang didalami meliputi dugaan pembakaran jasad, pencacahan menggunakan mesin pencacah rumput, hingga pembuangan sisa pembakaran ke Sungai Bengawan Madiun.
Prarekonstruksi juga dilakukan di Hotel Mataram Baru, Jalan dr. Soetomo, Kelurahan Madiun Lor, serta rumah orang tua tersangka di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kota Madiun. Hingga kini, polisi masih mendalami motif di balik pembunuhan tersebut.

Tersangka pembunuhan dan mutilasi ibu dan anak di Madiun. (MI)
Berdasarkan keterangan sementara, peristiwa itu diduga dipicu percekcokan antara tersangka dan Dini di hotel. Perselisihan tersebut diduga berkaitan dengan status hubungan mereka, kecemburuan, serta permintaan perhatian lebih setelah istri sah tersangka meneleponnya.
Tersangka dan Dini diketahui telah menjalin hubungan sejak 2023 dan menikah secara siri, meskipun tersangka masih memiliki istri sah.
Dalam perkara ini, Polda Jatim menjerat tersangka dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur pembunuhan berencana. Pasal tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.