Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 13 October 2025 11:55
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan rasuah pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado. Sebanyak empat saksi dipanggil penyidik, hari ini, 13 Oktober 2025.
“Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 13 Oktober 2025.
Keempat saksi itu, yakni Financial Reporting and Costing Manager Antam Abisetyo Arrozaq Wijaya dan pegawai BUMN Ade Prasetyo. Lalu, eks Quality Management Assurance Assistant Manager UBPP Logam Mulia Antam Adrian Pratama dan pegawai
BUMN Agung Kusumawardhana.
KPK berharap empat saksi itu memenuhi panggilan penyidik. Informasi terkait pemeriksaan dipaparkan setelah rampung.
Kasus dugaan rasuah pengolahan anoda logam di Antam ini belum tuntas. Sebab, tersangka sekaligus Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar belum ditahan penyidik.
Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez
Siman kembali diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT Aneka Tambang (AT) Tbk dan PT Loco Montrado pada Senin, 5 Juni 2023. Status hukum itu sempat lepas karena dia memenangkan praperadilan.
Nama Siman juga sempat muncul dalam persidangan mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam (Persero) Tbk Dody Martimbang. Bos PT Loco Montrado diduga memperkaya diri sendiri senilai Rp100.796.544.104,35 atas kerja sama ini.
Dalam kasus ini, Siman diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.