Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 28 April 2025 12:39
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima hasil audit kerugian negara atas kasus dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Senin, 28 April 2025. Negara ditaksir merugi Rp1 triliun dari pemufakatan jahat yang kini diusut KPK.
“Pada awalnya memang sempat kita sampaikan Rp200 miliar. Kemudian, kan masih dihitung waktu itu. Setelah dihitung, ini yang finalnya Rp1 triliun,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 28 April 2025.
Asep mengatakan penambahan total kerugian negara ini merupakan perkembangan atas penyidikan dan hasil penghitungan dari BPK. Hitungan itu penting untuk pembuktian di persidangan.
“Jadi untuk lengkapnya sebuah pasal yang sedang kita konstruksikan perkaranya salah satunya memerlukan perhitungan kerugian keuangan negara,” ucap Asep.
Menurut Asep, data kerugian negara dari BPK membuat kasus dugaan rasuah di Taspen hampir selesai. Sedikit lagi, berkas bisa diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Untuk perkaranya sendiri alhamdulillah sudah lengkap,” ujar Asep.
Baca Juga:
Kasus Korupsi di Taspen, KPK Panggil Direktur Insight Investment Management |