Kasus Korupsi di Taspen, KPK Panggil Direktur Insight Investment Management

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Kasus Korupsi di Taspen, KPK Panggil Direktur Insight Investment Management

Candra Yuri Nuralam • 25 April 2025 11:42

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Direktur PT Insight Investment Management (IIM) Thomas Harmanto (TH) dipanggil penyidik hari ini, 25 April 2025.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 25 April 2025.

Akuntan Varina Setipani (VS) juga dipanggil penyidik untuk mendalami kasus ini. Keduanya berstatus sebagai saksi.

Tessa belum bisa memerinci informasi yang mau diulik penyidik dari keterangan dua saksi itu. Informasi lanjutan dipaparkan kepada publik setelah permintaan keterangan dirampungkan.
 

Baca juga: Skema Gelap PAW Harun Masiku: 'Perintah Ibu', Garansi Hasto, dan Jaring Lobi Politik

KPK menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus ini.

Dugaan rasuah dalam kasus ini terjadi ketika Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management. Namun, keputusan itu malah membuat negara merugi Rp200 miliar.

Uang Rp1 triliun itu disebar ke sejumlah investasi yang dikelola Insight Investment Management. Sebanyak Rp78 miliar dikelola oleh perusahaan itu.

Lalu, sebanyak Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI. Kemudian, Rp102 juta dikelola oleh PT PS, terus, Rp44 juta masuk ke PT SM.

Pengelolaan uang itu diduga bagian dari pelanggaran hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi. Padahal dana itu semestinya tidak boleh dikeluarkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)