Kejari Solo memusnahkan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Metrotvnews.com/ Triawati Prihatsari
Triawati Prihatsari • 25 September 2025 15:04
Solo: Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo memusnahkan barang bukti tindak pidana kasus narkotika. Narkoba dimusnahkan berupa 8,6 gram sabu-sabu, 60 butir pil ekstasi, 50,7 gram ganja kering, enam unit timbangan digital, 12 lembar aluminium foil, serta sejumlah alat bong atau penghisap.
Jumlah tersebut merupakan sebagian barang bukti dari kasus sejak Juni hingga September 2025. Kejari Solo menangani 50 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Juni-September 2025.
"Jumlah kasus narkoba 50 perkara menegaskan bahwa peredaran narkoba masih mendominasi tindak pidana di Kota Solo. Melebihi kasus tindak pidana umum lain seperti pencurian dan penganiayaan,” ujar Kepala Kejari Solo, Supriyanto, di Solo, Kamis, 25 September 2025.
Baca: Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 1.350 Butir Ekstasi
|