Tersangka dan barang bukti 1.350 butir ekstasi fiamankan Pkkres Aceh Utara. Dokumentasi/ Istimewa
Fajri Fatmawati • 24 September 2025 21:19
Aceh: Satuan Reserse Narkoba(Satnarkoba) Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi dengan mengamankan 1.350 butir pil dan menciduk dua tersangka. Penangkapan dilakukan di kawasan SPBU Geudong, Kecamatan Samudera, setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara, AKP Erwinsyah, mengatakan kedua tersangka berinisial SW, 24, warga Gampong Alubu Tunong, Aceh Timur, dan NA, 21, warga Batuphat Timur, Kota Lhokseumawe, Aceh.
"Selain 1.350 butir ekstasi yang dibungkus dalam dua plastik, kita juga menyita dua unit handphone dan satu unit sepeda motor matik merek Honda Vario," kata Erwinsyah, Rabu, 24 September 2025.
Erwinsyah menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan metode undercover buy atau pembelian terselubung. Pelaku sempat mencoba mengelabui dengan beberapa kali mengubah lokasi transaksi. Namun setelah petugas memastikan adanya barang bukti di bagasi motor, keduanya langsung diamankan.
"Berdasarkan pengakuan tersangka SW, pil ekstasi tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial JN di Aceh Timur dengan harga Rp65.000 per butir," jelas Erwinsyah.
Bersama NA, mereka berencana menjualnya kembali dengan harga yang melambung menjadi Rp85.000 hingga Rp100.000 per butir kepada konsumen. Pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkoba ini.
"Kami menduga jaringan ini cukup luas dan melibatkan sindikat lintas daerah,” ungkap Erwinsyah.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat(2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda miliaran rupiah.