Korupsi di ASDP, KPK Ulik Performa Kapal Jembatan Nusantara

Ilustrasi KPK/Metro TV/Fachri

Korupsi di ASDP, KPK Ulik Performa Kapal Jembatan Nusantara

Candra Yuri Nuralam • 19 March 2025 16:18

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa satu saksi mendalami dugaan rasuah, dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) hari ini, 19 Maret 2025. Saksi diminta menjelaskan performa kapal milik Jembatan Nusantara.

“Saksi didalami terkait dengan performa atau kinerja kapal-kapal milik PT JN (Jembatan Nusantara) yang diakuisisi oleh PT ASDP,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Maret 2025.

Tessa membeberkan inisial saksi, yakni DA. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia adalah GM Komersial dan Operasi PT Jembatan Nusantara Davit Atmawijaya.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Tessa.

Saksi lain berinisial OS mangkir panggilan KPK hari ini. Namun, OS diperiksa ulang, besok, 20 Maret 2025.

KPK menetapkan dan menahan 4 tersangka dalam kasus ini yakni pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC.
 

Baca: Petinggi Jembatan Nusantara Dipanggil KPK Bongkar Kasus Korupsi di ASDP

Kasus ini bermula saat Adjie menawarkan perusahaannya yang memiliki banyak kapal kepada Ira untuk diakuisisi oleh ASDP pada 2014. Namun, rencana itu ditolak oleh dewan dan direksi karena armada yang dimiliki Jembatan Nusantara sudah tua.

Beberapa tahun setelahnya, Ira dilantik sebagai direktur utama di perusahaan pelat merah itu. Adjie lantas menawarkan lagi perusahaannya untuk diakuisisi.

Penawaran Adjie akhirnya diterima pada periode 2019-2020. Kerja sama dilanjut pada 2021-2022.

Nilai akuisisi dalam proyek ini senilai Rp1,2 triliun. Kesepakatan penuh terjadi pada 20 Oktober 2021.

Sejumlah proses dalam akuisisi perusahaan ini diduga disamarkan. Salah satunya yakni mengubah dokumen pemeriksaan kapal tua, menjadi seakan-akan baru.

Dalam kasus ini, Jembatan Nusantara mewariskan utangnya setelah diakuisisi. Negara ditaksir rugi Rp893,1 miliar dalam kasus ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)