Petinggi Jembatan Nusantara Dipanggil KPK Bongkar Kasus Korupsi di ASDP

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Petinggi Jembatan Nusantara Dipanggil KPK Bongkar Kasus Korupsi di ASDP

Candra Yuri Nuralam • 18 March 2025 13:46

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan rasuah dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). GM Komersial dan Operasi Jembatan Nusantara Davit Atmawijaya (DA) dipanggil hari ini, 18 Maret 2025.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama DA,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 18 Maret 2025.

Tessa belum bisa memerinci informasi yang mau diulik dari keterangan saksi itu. Dia diharap kooperatif.

KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini yakni pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC.
 

Baca juga: Kasus Korupsi Jual Beli Gas, Ternyata PGN Mau Beli IAE USD15 Juta

Kasus ini bermula saat Adjie menawarkan perusahaannya yang memiliki banyak kapal kepada Ira untuk diakuisisi oleh ASDP pada 2014. Namun, rencana itu ditolak oleh dewan dan direksi karena armada yang dimiliki Jembatan Nusantara sudah tua.

Beberapa tahun setelahnya, Ira dilantik sebagai direktur utama di perusahaan pelat merah itu. Adjie lantas menawarkan lagi perusahaannya untuk diakuisisi.

Penawaran Adjie akhirnya diterima pada periode 2019-2020. Kerja sama dilanjut pada 2021-2022.

Nilai akuisisi dalam proyek ini senilai Rp1,2 triliun. Kesepakatan penuh terjadi pada 20 Oktober 2021.

Sejumlah proses dalam akuisisi perusahaan ini diduga disamarkan. Salah satunya yakni mengubah dokumen pemeriksaan kapal tua, menjadi seakan-akan baru.

Dalam kasus ini, Jembatan Nusantara mewariskan utangnya setelah diakuisisi. Negara ditaksir rugi Rp893,1 miliar dalam kasus ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)