SL alias AM pelaku pemerkosaan terhadap putri kandungnya.
Nasir Putra • 9 January 2025 10:20
Pontianak: Seorang pria inisial SL alias AM, 48, ditangkap Tim Jatanras Polresta Pontianak, lantaran memperkosa anak 12 tahun. Korban merupakan anak kandungnya sendiri.
"Jadi dari perkara ini kita melakukan pemeriksaan dan mengembang, ternyata pelaku bukan hanya satu orang tetapi ada juga pelaku ayah kandungnya," ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati, Kamis, 9 Januari 2025.
Antonius menerangkan, kasus ini merupakan pengembangan dari laporan sebelumnya, pada 21 November 2024. Sebelumnya kakak tiri korban pun turut melakukan pemerkosaan tersebut. Pelaku telah ditangkap di Bengkayang.
"Dari pengembangan tersebut, akhirnya ternyata didapati bahwa ayah kandungnya juga melakukan perbuatan cabul kepada anaknya," jelas dia.
Baca:
Seorang Ayah di Polman Tega Mencabuli Anak Kandung hingga Bertahun-Tahun |