KPK Sebut Tersangka Minta Komitmen Fee Atas Pencairan Dana Hibah Jatim

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

KPK Sebut Tersangka Minta Komitmen Fee Atas Pencairan Dana Hibah Jatim

Candra Yuri Nuralam • 28 July 2025 14:09

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik adanya komitmen fee, yang dibuat tersangka, dalam kasus dugaan suap pada pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Sebanyak dua saksi diperiksa penyidik pada Kamis, 24 Juli 2025.

“Saksi didalami penyidik terkait dengan besaran fee yang diminta oleh para tersangka sebagai komitmen atas pencairan dana hibah,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 28 Juli 2025.

Budi mengatakan dua saksi itu merupakan pihak swasta Yulianto dan Al Amin Zaini. Budi enggan memerinci sosok yang meminta uang itu.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Gresik,” ucap Budi.
 

Baca juga: KPK Curiga Topan Obaja Terima Suap Atas Perintah Orang Lain

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)