Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 28 July 2025 14:09
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik adanya komitmen fee, yang dibuat tersangka, dalam kasus dugaan suap pada pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Sebanyak dua saksi diperiksa penyidik pada Kamis, 24 Juli 2025.
“Saksi didalami penyidik terkait dengan besaran fee yang diminta oleh para tersangka sebagai komitmen atas pencairan dana hibah,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 28 Juli 2025.
Budi mengatakan dua saksi itu merupakan pihak swasta Yulianto dan Al Amin Zaini. Budi enggan memerinci sosok yang meminta uang itu.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Gresik,” ucap Budi.
Baca juga: KPK Curiga Topan Obaja Terima Suap Atas Perintah Orang Lain |