Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang melakukan deportasi terhadap tiga warga negara asing (WNA) Thailand. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir
Hendrik Simorangkir • 21 October 2025 14:39
Tangerang: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang melakukan deportasi terhadap tiga warga negara asing (WNA) Thailand berinisial NS, PN dan SS. Ketiganya merupakan eks narapidana kasus narkotika.
"Ketiga WN Thailand itu dideportasi usai menjalani hukuman selama 11 tahun. Ketiga WNA tersebut dipulangkan dengan menggunakan maskapai Thai Lion Air nomor penerbangan SL-119 dengan tujuan Bangkok, Thailand," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, Selasa, 21 Oktober 2025.
Hasanin menuturkan deportasi tersebut menjadi bentuk nyata bahwa Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum. Termasuk oleh warga negara asing yang terlibat dalam tindak pidana berat seperti narkotika.
"Untuk ketiga WN Thailand itu juga ditangkal masuk kembali ke Indonesia. Pendeportasian ini dilakukan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta," jelas Hasanin.
Hasanin menambahkan pihaknya bakal terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap orang asing yang melanggar hukum di wilayah Indonesia.
"Penegakan hukum keimigrasian bukan hanya untuk menjaga kedaulatan negara, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari potensi ancaman yang ditimbulkan oleh pelanggaran tersebut," ungkapnya.
Ketiga WN Thailand tersebut dipulangkan ke negara asal sempat menjalani persidangan atas penyelundupan narkoba dan diputus bersalah, terjerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 1358/PID.SUS/2014/PN.TNG pada tanggal 01 Oktober 2014 dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.