Respons Putusan MK, Komisi X DPR Dorong Kebijakan Dana BOS Direvisi

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian. Foto: Dok Metrotvnews.com

Respons Putusan MK, Komisi X DPR Dorong Kebijakan Dana BOS Direvisi

Fachri Audhia Hafiez • 29 May 2025 14:05

Jakarta: Komisi X DPR mendorong pemerintah segera merevisi kebijakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal ini penting untuk mendukung pelayanan SD-SMP negeri, termasuk swasta tanpa biaya atau gratis.

"Revisi kebijakan dan regulasi teknis terkait bantuan operasional sekolah, sangat diperlukan, agar dana ini juga mencakup sekolah swasta secara menyeluruh," kata Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian melalui keterangan tertulis, Kamis, 29 Mei 2025.

Hetifah mengatakan pentingnya mengecek kesiapan anggaran negara dan tata kelola pendidikan nasional terhadap kebijakan tersebut. Pemerintah, melalui APBN dan APBD, harus mampu menanggung pembiayaan operasional secara adil dan proporsional.

"Harus ada mekanisme transparan untuk memastikan sekolah swasta mendapatkan subsidi yang memadai tanpa mengorbankan kualitas dan kemandirian pengelolaan sekolah," ucap Hetifah.

Dia mengajak seluruh elemen di bidang pendidikan untuk duduk bersama merumuskan peta jalan implementasi SD-SMP swasta gratis. Hetifah juga berharap pendidikan gratis ini juga memperkuat sumber daya manusia (SDM).

"Harapannya, pendidikan gratis tidak hanya menjadi kebijakan populis, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat SDM Indonesia ke depan," kata Hetifah.
 

Baca juga: Jakarta Disebut Siap Jadi Pionir Penerapan SD-SMP Swasta Gratis, Tapi Tak Seluruhnya

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). MK memvonis bahwa pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta, harus digratiskan.

Merujuk situs Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Pendidikan Dasar yang dimaksud terdiri dari Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta pada Selasa, 27 Mei 2025.

MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut MK, frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama dalam kerangka wajib belajar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)