Jalankan Skema Ponzi Rp400 Miliar Lebih, WNI Dihukum 18 Tahun Penjara di AS

Ilustrasi hukuman penjara. (Metrotvnews.com)

Jalankan Skema Ponzi Rp400 Miliar Lebih, WNI Dihukum 18 Tahun Penjara di AS

Willy Haryono • 6 April 2025 11:55

New York: Seorang warga negara Indonesia (WNI) dijatuhi hukuman 18 tahun penjara di New York, Amerika Serikat (AS), karena menjalankan skema Ponzi senilai USD24,5 juta (setara Rp406 miliar) di mana ia menipu lebih dari 200 korban dalam program pinjaman palsu.

Mengutip dari NBC News, Sabtu, 5 April 2025, pria bernama Francius Marganda itu juga menggunakan uang penipuannya untuk membiayai gaya hidup mewah dan menginap di sejumlah hotel ternama — sementara beberapa korbannya yang bangkrut berjuang untuk membayar kemoterapi.

Marganda, 42, dijatuhi hukuman pada hari Kamis lalu di pengadilan Brooklyn perihal menjalankan skema ponzi selama tiga tahun, ujar jaksa penuntut New York. Marganda diperintahkan membayar restitusi sebesar USD8,5 juta dan ganti rugi USD7,5 juta.

Marganda menjalankan skema tersebut dari Mei 2019 hingga Mei 2021 saat tinggal di New York setelah melewati batas visanya, kata jaksa penuntut.

Dalam skema tersebut, Marganda meminta orang-orang — terutama investor Indonesia dan Indo-Amerika — untuk berinvestasi dalam dua program palsu, yang disebut Easy Transfer dan Global Transfer. Ia dan rekan-rekan konspiratornya mengklaim bahwa program tersebut adalah program pinjaman jangka pendek berbunga tinggi, di mana investor dapat memperoleh pendapatan pasif, menjanjikan tingkat pengembalian setinggi 200 persen atau lebih.

Alih-alih menginvestasikan uang tersebut, Marganda dan rekan-rekan konspiratornya diduga menyalahgunakan dana penipuannya untuk keuntungan mereka, seperti membelanjakannya ke sektor real estat, membeli barang-barang mewah, melunasi tagihan kartu kredit, sembari mencuci hasil tersebut ke rekening bank mereka.

Dalam satu contoh, lebih dari USD3,8 juta hasil skema ponzi ditransfer ke salah satu rekening pribadi Marganda selama 11 bulan, dan lebih dari USD264.000 hasil penipuan digunakan untuk melunasi tagihan kartu kreditnya, kata rilis pengadilan Brooklyn.

Baca juga:  Bawa Uang ‘Black Money Scam’, WNI Ditahan di Amerika Serikat

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Willy Haryono)